- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 923/Pdt.G/2023/PA.Pbr. tanggal 21 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 04 Syafar 1445 Hijriyah dengan perbaikan sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuh talak satu bain shugra Tergugat (Hendra Ervan Sihombing bin Saut Sihombing) terhadap Penggugat (Evi Heryani MS binti Edison Sihaan );
- Menghukum Tergugat memberikan kepada Penggugat sebelum Tergugat menerima akta cerai berupa:
- Nafkah Iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) seorang anak Penggugat dan Tergugat yang Bernama Dianita Navyra Ervan, lahir tanggal 29 November 2020, di Bogor, berada di bawah asuhan Penggugat dengan kewajiban Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut dan apabila Penggugat tidak memberi akses kepada Tergugat, maka dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak tersebut di atas kepada Penggugat sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri selain untuk biaya kesehatan dan pendidikan dengan tambahan 10 (sepuluh) persen setiap tahun;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 66/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H Ridwan Alimunir |
Hakim Anggota | H. Barmawi, Ahmad Nasohah |
Panitera | - H. Asril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik1470