Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 69-K/PM.II-08/AU/II/2023 |
|
Nomor | 69-K/PM.II-08/AU/II/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhammad Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Nanang Subeni, M.hbr Hakim Anggota Letkol Chk Ahmad Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Danak Galih Saputro, Kopda NRP 539664, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1). Barang-barang; a). 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang yang terdapat 2 (dua) buah lubang yang terpasang 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih. b). 1 (satu) bungkus plastik bening bekas pakai. c). 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam d). 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam. e). 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai yang terpasang potongan selang karet warna putih. f). 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai yang terpasang potongan selang karet warna hijau. g). 2 (dua) buah pot plastik bekas berisikan urine yang habis tak tersisa setelah diperiksa. 2). Surat-surat: - 4 (empat) lembar hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL86DH/VIII/2022/Pusat Laboratorium Narkoba tanggal 15 Agustus 2022 yang menerangkan bahwa pemeriksaan sampel barang bukti milik Kopda Danak Galih Saputro NRP 539664 Ta. TPT Flightline I Flighthar Skadron Udara 2 Wing I Lanud Halim Perdanakusuma positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Memerintahkan Terdakwa di bebaskan dari tahanan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 69-K/PM.II-08/AU/II/2023.zip
- Download PDF
- 69-K/PM.II-08/AU/II/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 19 K/Mil/2024
Pertama : 69-K/PM.II-08/AU/II/2023
Statistik15052