- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI NOMOR 3/PDT.G/2023/PN TJP TANGGAL 21 AGUSTUS 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 00124 TAHUN 1992, DENGAN LUAS YANG TELAH DIHITUNG BERDASARKAN SURAT UKUR/GAMBAR SITUASI NOMOR 283/1992 DENGAN LUAS LEBIH KURANG 32.230 (TIGA PULUH DUA RIBU DUA RATUS TIGA PULUH) METER PERSEGI, TERDAFTAR ATAS NAMA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT, DRS. RUSTANIZAR NAZAR, NUSYIRWAN NAZAR SAGO, DRS. MBA, ENIZAR SOVIA DAN EDWAR, ADALAH SAH SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM BERLAKU SEBAGAI TANDA BUKTI HAK YANG BERLAKU SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN;
- MENYATAKAN ANTARA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 00124 TAHUN 1992 YANG TERLETAK DI NAGARI SARILAMAK KECAMATAN HARAU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA PROVINSI SUMATERA BARAT TELAH TERJADI OVERLAP/TUMPANG TINDIH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2742 SURAT UKUR NOMOR 01632/2009 SELUAS 1.200(SERIBU DUA RATUS) METER PERSEGI;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM OBJEK SENGKETA ADALAH BAHAGIAN DARI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 00124 TAHUN 1992 DENGAN LUAS YANG TELAH DIHITUNG
- MENYATAKAN PERBUATAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT YANG MENGUASAI SEBAHAGIAN TANAH MILIK PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DIATAS SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 00124 TAHUN 1992, DAN PERBUATAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT YANG MENGURUS UNTUK DIMILIKINYA DIATAS OBJEK SENGKETA YANG DITERBITKAN OLEH TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2742 SURAT UKUR NOMOR 01632/2009 SELUAS 1.200(SERIBU DUA RATUS) METER PERSEGI ATAS NAMA TERBANDING SEMULA TERGUGAT, KEMUDIAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT JUGA TELAH MENGUASAI TANPA SEIZIN DAN SEPENGETAHUAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT MENANAMI DENGAN TANAMAN YANG DITANAM TANPA SEIZIN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT, DAN MEMBERI BATAS DENGAN DITANDAI PANCANG BESI, DAN KEMUDIAN DIATAS OBJEK SENGKETA TERBANDING SEMULA TERGUGAT MEMBANGUN BANGUNAN YANG DIBANGUN OLEH TERBANDING SEMULA TERGUGAT TANPA SEPENGETAHUAN DAN SEIZIN DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, ATAU TIDAK BERLAKU DAN LUMPUH SEGALA SURAT YANG MENJADI ALAS HAK BAGI TERBANDING SEMULA TERGUGAT KEPADA TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT TENTANG SEGALA HAL YANG MENJADI DASAR SEBAGAI ALAS HAK PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA TERBANDING SEMULA TERGUGAT TERKAIT PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2742 TAHUN 1992, SURAT UKUR NOMOR 01632/2009 YANG LUASNYA 1.200(SERIBU DUA RATUS) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI NAGARI SARILAMAK KECAMATAN HARAU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA PROVINSI SUMATERA BARAT;
- MENYATAKAN DEMI HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA TERBANDING SEMULA TERGUGAT, SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2742 TAHUN 1992, SURAT UKUR NOMOR 01632/2009 YANG LUASNYA 1.200(SERIBU DUA RATUS) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI NAGARI SARILAMAK KECAMATAN HARAU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA PROVINSI SUMATERA BARAT, LUMPUH DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM BERLAKU;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT AGAR DAPAT MENYERAHKAN PENGUASAAN TANAH OBJEK SENGKETA YANG DIKUASAI TERBANDING SEMULA TERGUGAT KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SECARA SEKETIKA DAN SUKARELA, KEMUDIAN MENGOSONGKAN OBJEK SENGKETA DARI BANGUNAN ATAU PUN SEGALA YANG DIBERI TANDA DAN DITANAMI TERBANDING SEMULA TERGUGAT DIATAS OBJEK SENGKETA SECARA KESELURUHANNYA DALAM KEADAAN UTUH DAN KOSONG, DAN APABILA TERBANDING SEMULA TERGUGAT INGKAR DENGAN BANTUAN APARAT BERWAJIB (POLRI DAN TNI);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Tjp tanggal 21 Agustus 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan eksepsi Terbanding semula Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan demi hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 00124 tahun 1992, dengan luas yang telah dihitung berdasarkan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 283/1992 dengan luas lebih kurang 32.230 (tiga puluh dua ribu dua ratus tiga puluh) meter persegi, terdaftar atas nama Para Pembanding semula Para Penggugat, Drs. Rustanizar Nazar, Nusyirwan Nazar Sago, Drs. MBA, Enizar Sovia dan Edwar, adalah sah sebagai bukti kepemilikan dan memiliki kekuatan hukum berlaku sebagai tanda bukti hak yang berlaku sesuai dengan ketentuan dan Perundang-undangan;
- Menyatakan antara Sertifikat Hak Milik Nomor 00124 tahun 1992 yang terletak di Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat telah terjadi overlap/tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2742 Surat Ukur Nomor 01632/2009 seluas 1.200(seribu dua ratus) meter persegi;
- Menyatakan demi hukum objek sengketa adalah bahagian dari Sertifikat Hak Milik Nomor 00124 tahun 1992 dengan luas yang telah dihitung
- Menyatakan perbuatan Terbanding semula Tergugat yang menguasai sebahagian tanah milik Para Pembanding semula Para Penggugat diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 00124 tahun 1992, dan perbuatan Terbanding semula Tergugat yang mengurus untuk dimilikinya diatas objek sengketa yang diterbitkan oleh Turut Terbanding semula Turut Tergugat Sertifikat Hak Milik Nomor 2742 Surat Ukur Nomor 01632/2009 seluas 1.200(seribu dua ratus) meter persegi atas nama Terbanding semula Tergugat, kemudian Terbanding semula Tergugat juga telah menguasai tanpa seizin dan sepengetahuan Para Pembanding semula Para Penggugat menanami dengan tanaman yang ditanam tanpa seizin Para Pembanding semula Para Penggugat, dan memberi batas dengan ditandai pancang besi, dan kemudian diatas objek sengketa Terbanding semula Tergugat membangun bangunan yang dibangun oleh Terbanding semula Tergugat tanpa sepengetahuan dan seizin dari Para Pembanding semula Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum, atau tidak berlaku dan lumpuh segala surat yang menjadi alas hak bagi Terbanding semula Tergugat kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat tentang segala hal yang menjadi dasar sebagai alas hak penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Terbanding semula Tergugat terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 2742 tahun 1992, Surat Ukur Nomor 01632/2009 yang luasnya 1.200(seribu dua ratus) meter persegi yang terletak di Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat;
- Menyatakan demi hukum Sertifikat Hak Milik atas nama Terbanding semula Tergugat, Sertifikat Hak Milik Nomor 2742 tahun 1992, Surat Ukur Nomor 01632/2009 yang luasnya 1.200(seribu dua ratus) meter persegi yang terletak di Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat, lumpuh dan tidak memiliki kekuatan hukum berlaku;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat agar dapat menyerahkan penguasaan tanah objek sengketa yang dikuasai Terbanding semula Tergugat kepada Para Pembanding semula Para Penggugat secara seketika dan sukarela, kemudian mengosongkan objek sengketa dari bangunan atau pun segala yang diberi tanda dan ditanami Terbanding semula Tergugat diatas objek sengketa secara keseluruhannya dalam keadaan utuh dan kosong, dan apabila Terbanding semula Tergugat ingkar dengan bantuan aparat berwajib (Polri dan TNI);
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT PADANG Nomor 222/PDT/2023/PT PDG |
|
Nomor | 222/PDT/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Inrawaldi |
Hakim Anggota | H. Mirdin Alamsyah, Brcharles Simamora |
Panitera | Adrif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I:MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: BERDASARKAN SURAT UKUR/GAMBAR SITUASI NOMOR 283/1992 DENGAN LUAS LEBIH KURANG 32.230 (TIGA PULUH DUA RIBU DUA RATUS TIGA PULUH) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI NAGARI SARILAMAK KECAMATAN HARAU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA PROVINSI SUMATERA BARAT; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: berdasarkan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 283/1992 dengan luas lebih kurang 32.230 (tiga puluh dua ribu dua ratus tiga puluh) meter persegi yang terletak di Nagari Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2692 K/Pdt/2024
Banding : 222/PDT/2023/PT PDG
Statistik1350