- MENERIMAPERMINTAAN BANDINGDARIPENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA DION PUTRA PGL. DION ALIAS BOTAK TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSANPENGADILANNEGERI PADANG NOMOR 305/PID.SUS/2023/PN.PDG TANGGAL31 AGUSTUS 2023,YANG DIMINTAKAN BANDINGTERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA DION PUTRA PGL. DION ALIAS BOTAK TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2(DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET BUTIRAN KRISTAL BENING DALAM PLASTIK KLIP BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU, BERAT BERSIH 0,04 ( NOL KOMA NOL EMPAT) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN MERK CAMRY WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH SENDOK TERBUAT DARI PIPET UKURAN KECIL;
- UANG SEJUMLAH RP130.000,00 (SERATUS TIGA PULUH RIBU) RUPIAH
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH);
- Menerimapermintaan bandingdariPenuntut Umum dan Terdakwa Dion Putra Pgl. Dion Alias Botak tersebut;
- Membatalkan putusanPengadilanNegeri Padang Nomor 305/Pid.Sus/2023/PN.Pdg tanggal31 Agustus 2023,yang dimintakan bandingtersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dion Putra Pgl. Dion Alias Botak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket butiran kristal bening dalam plastik klip bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, berat bersih 0,04 ( nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) unit timbangan merk Camry warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet ukuran kecil;
- Uang sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu) rupiah
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 320/PID.SUS/2023/PT PDG |
|
Nomor | 320/PID.SUS/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | Sukmayanti, Brmasrizal |
Panitera | Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1890 K/Pid.Sus/2024
Banding : 320/PID.SUS/2023/PT.PDG
Statistik990