- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH NOMOR 100/PID.SUS/2023/PN MTW TANGGAL 19 SEPTEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD TAUFIK BIN JALIAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIC KLIP TRANSPARAN DENGAN BERAT KOTOR 5,00 (LIMA KOMA NOL) GRAM BERAT BERSIH 4,80 (EMPAT KOMA DELAPAN NOL) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUS ROKOK MERK LA ICE;
- 1 (SATU) BUAH TESKIT RAPID DIAGNOSTIC TEST YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGUJI URINE TSK. MUAHAMAD TAUFIK BIN JALIAN DENGAN HASIL TIMBULNYA SATU GARIS WARNA MERAH YANG MENANDAKAN URINE TERSEBUT POSITIF MENGANDUNG METHAMFETAMINE ATAU NARKOTIKA JENIS SABU;
- 1 (SATU) BUAH HP WARNA BIRU MERK VIVO MODEL : Y.21 IMEI 1 : 860735050989037 IMEI 2 : 860735050989029 NO HP : 081255872030;
- 1 (SATU) BUAH SEPEDA MOTOR JENIS YAMAHA VIXION WARNA HITAM NO.RANGKA : MH33C1205CK067988, NO. MESIN : 3C11067681;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 100/Pid.Sus/2023/PN Mtw tanggal 19 September 2023 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Taufik Bin Jalian tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 5,00 (lima koma nol) gram berat bersih 4,80 (empat koma delapan nol) gram;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk LA ICE;
- 1 (satu) buah Teskit Rapid Diagnostic Test yang digunakan untuk menguji urine Tsk. MUAHAMAD TAUFIK Bin JALIAN dengan hasil timbulnya satu garis warna merah yang menandakan urine tersebut Positif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah HP warna biru merk Vivo model : Y.21 Imei 1 : 860735050989037 Imei 2 : 860735050989029 No HP : 081255872030;
- 1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha Vixion Warna Hitam No.Rangka : MH33C1205CK067988, No. Mesin : 3C1_1067681;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah).
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 197/PID.SUS/2023/PT PLK |
|
Nomor | 197/PID.SUS/2023/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinarta Henry Dunant Sinuraya |
Hakim Anggota | Tri Andita Juristiawati, Brsuharno |
Panitera | M. Yunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 964 K/Pid.Sus/2024
Banding : 197/PID.SUS/2023/PT PLK
Statistik880