- Menyatakan Terdakwa Apris Pango, S.E tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu Kartu Keluarga? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Apris Pango, S.E oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) Bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 satu) lembar dokumen berupa kartu keluarga nomor :7505020609170003, dikeluarkan tanggal 6-09-2017 di Gorontalo Utara, An. Kepala Keluarga Apris Pango;
- 1 (satu) lembar dokumen berupa kartu keluarga nomor :7503061310090001, dikeluarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bone Bolango, An. Kepala keluarga Apris Pango, tanggal 30-12-2015;
- 2 dua) lembar histori biodata An. Apris Pango;
- 3 (tiga) lembar histori biodata An. Apris Pango;
- 1 (satu) lembar surat pengumuman pendaftaran calon Panitia Pemilhan Kabupaten (PPK) dalam rangka Pilkades Serentak Gelombang Kedua tahun 2018 di Kabupaten Gorontalo Utara;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara tentang Pengesahan Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) pada pemilihan kepada Desa serentak gelombang kedua tingkat Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Beda Data Nomor: 140/Molsel/513/IX/2020 tanggal 7 September 2020;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 119/Pid.B/2023/PN Gto |
|
Nomor | 119/Pid.B/2023/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Administrasi Kependudukan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hascaryo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian, Hakim Anggota Hamka |
Panitera | Panitera Pengganti Masita Monoarfa. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara Dikembalikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone Bolango Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.B/2023/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 119/Pid.B/2023/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/2023/PN Gto
Statistik519