- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKANPUTUSANPENGADILAN NEGERI SEI REMPAH NOMOR 32/PID.SUS/2021/PN SRH, TANGGAL25 MEI 2021,YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAHRP2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- MenguatkanPutusanPengadilan Negeri Sei Rempah Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Srh, tanggal25 Mei 2021,yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sejumlahRp2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 919/PID.SUS/2021/PT MDN |
|
Nomor | 919/PID.SUS/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karto Sirait |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri, Brhj. Hasmayetti |
Panitera | Zainal Pohan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A DI L I: |
Catatan Amar |
M E N G A DI L I: |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1031 K/Pid.Sus/2022
Banding : 919/Pid.Sus/ 2021/PT MDN
Statistik320