- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR 214/PID.SUS/2021/PN RAP TANGGAL 16 JUNI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA, DIKURANGKAN SEIURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 214/Pid.Sus/2021/PN Rap tanggal 16 Juni 2021, yang dimintakan banding;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seIuruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1019/PID.SUS/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1019/PID.SUS/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nursyam |
Hakim Anggota | Krosbin Lumban Gaol, Brhenry Tarigan |
Panitera | Herri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 652 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 214/Pid.Sus/2021/PN Rap
Banding : 1019/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik240