- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA AGUS DIHARSYAH ALIAS AGUS MELALUI PENASEHAT HUKUMNYA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM TANGGAL 27 APRIL 2021, NOMOR 191/PID.SUS/2021/PN LBP., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Agus Diharsyah alias Agus melalui Penasehat Hukumnya;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 27 April 2021, Nomor 191/Pid.Sus/2021/PN Lbp., yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 768/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 768/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota | Ardy Djohan, Brdahlan Sinaga |
Panitera | Hj. Eva Zahermi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 631 K/Pid.Sus/2022
Banding : 768/Pid.Sus/2021/ PT MDN
Statistik190