Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 859 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 859 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Aryaniek Andayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN AMAR KE 4 DAN KE 5 |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. DWI SANTOSO, 2. SUNARTO, 3. MUSTAIN, 4. SUNARNO, 5. ROMANDHON, 6. SRI SETIAWATI, 7. SUMADI, 8. M. GHOZALI, 9. SISWANTO, 10. LANNY EKA SUSILAWATI, 11. STEFFANIS KOENTJORO ARIFIN, 12. SULISTYO, 13. EDI SUTRISNO, 14. AGUS HANDOYO, 15. SUNARYO, 16. RUSMILIH, 17. SUNOTO, 18. ROLMADYANTO tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 5 /Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg., tanggal 10 Mei 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian;2) Menyatakan Para Penggugat Konvensi dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dengan Tergugat Konvensi (PHK) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan Pasal 36 huruf g angka 3 PP Nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat dan PHK;3) Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Para Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi putus sejak tanggal 01 Mei 2016 berdasarkan Pasal 36 huruf g angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;4) Menyatakan Para Penggugat Konvensi berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;5) Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat akibat putus hubungan kerja kepada Para Penggugat masing-masing sebagai berikut:No Penggugat Jumlah Terbilang1 DWI SANTOSO Rp30.508.000 tiga puluh juta lima ratus delapan ribu rupiah2 SUNARTO Rp30.508.000 tiga puluh juta lima ratus delapan ribu rupiah3 MUSTAIN Rp28.550.500 dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah4 SUNARNO Rp17.382.500 tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah5 ROMANDHON Rp24.612.500 dua puluh empat juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah6 SRI SETIAWATI Rp35.215.556 tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu lima ratus lima puluh enam rupiah)7 SUMADI Rp28.550.500 dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah8 M. GHOZALI Rp24.196.000 dua puluh empat juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah9 SISWANTO Rp25.607.263 dua puluh lima juta enam ratus tujuh ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah10 LANNY EKA SUSILAWATI Rp54.106.910 lima puluh empat juta seratus enam ribu sembilan ratus sepuluh rupiah11 STEFFANIS KOENDJORO ARIFIN Rp38.514.900 tiga puluh delapan juta lima ratus empat belas ribu sembilan ratus rupiah12 SULISTYO Rp30.508.000 tiga puluh juta lima ratus delapan ribu rupiah13 EDI SUTRINO Rp35.166.879 tiga puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah14 AGUS HANDOYO Rp21.255.171 dua puluh satu juta dua ratus lima puluh lima ribu seratus tujuh puluh satu rupiah15 SUNARYO Rp34.579.571 tiga puluh empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah16 RUSMILIH Rp19.932.500 sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah17 SUNOTO Rp28.550.500 dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah18 ROLMADYANTO Rp30.508.000 tiga puluh juta lima ratus delapan ribu rupiah6) Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;3. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 859 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg
Statistik2350