- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR NOMOR 70/PID.SUS/ 2023/PN BSK., TANGGAL 30 AGUSTUS 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA NICO ANDRIANOF BIN MASNIZAR PANGGILAN NICO TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN BAHWA JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR HARUS DIGANTI PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK BENING DENGAN BERAT BERSIH 0,14 (NOL KOMA EMPAT BELAS) GRAM, KEMUDIAN DISISIHKAN SEBANYAK 0,01 (NOL KOMA NOL SATU) GRAM UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM DAN SISANYA SEBERAT 0,13 (NOL KOMA TIGA BELAS) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MEREK VIVO Y16 WARNA HITAM NOMOR HANDPHONE: 085274130005, NOMOR IMEI: 864406070526999;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR JENIS HONDA MEREK VARIO WARNA PUTIH NOMOR RANGKA: MH1JFC116CK016752 NOMOR MESIN: JFC1E1016702 BESERTA KUNCI KONTAK;
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK KLIP DIBALUT DENGAN TIMAH ROKOK DAN DIBALUT LAGI DENGAN PLASTIK WARNA UNGU HITAM DENGAN BERAT BERSIH 0,07 (NOL KOMA NOL TUJUH) GRAM, KEMUDIAN DISISIHKAN SEBANYAK 0,01 (NOL KOMA NOL SATU) GRAM UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM DAN SISANYA SEBERAT 0,06 (NOL KOMA NOL ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN DIGITAL WARNA HITAM;
- 5 (LIMA) LEMBAR TIMAH ROKOK;
- 5 (LIMA) LEMBAR PLASTIK;
- 1 (SATU) LEMBAR KERTAS BUKTI TRANSFER;
- UANG SEBANYAK RP300.000,00 (TIGA RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN RINCIAN 6 (ENAM) LEMBAR PECAHAN RP50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE SAMSUNG WARNA PUTIH NOMOR HANDPHONE: 081374330777 NOMOR IMEI: 352715071596214;
- 1 (SATU) HELAI CELANA LEVIS PENDEK MEREK OAKLEY WARNA ABU-ABU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MEREK SAMSUNG WARNA PUTIH NOMOR HANDPHONE: 085270027643 NOMOR IMEI: 355871110106023 / 01;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR JENIS YAMAHA JUPITER MX WARNA MERAH BESERTA KUNCI KONTAK;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 70/Pid.Sus/ 2023/PN Bsk., tanggal 30 Agustus 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Nico Andrianof bin Masnizar panggilan Nico tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar harus diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
- 1 (satu) unit handphone android merek VIVO Y16 warna hitam nomor handphone: 085274130005, nomor IMEI: 864406070526999;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Merek Vario warna Putih nomor rangka: MH1JFC116CK016752 nomor mesin: JFC1E1016702 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dibalut dengan timah rokok dan dibalut lagi dengan plastik warna ungu hitam dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisanya seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 5 (lima) lembar timah rokok;
- 5 (lima) lembar plastik;
- 1 (satu) lembar kertas bukti transfer;
- Uang sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian 6 (enam) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih nomor handphone: 081374330777 nomor IMEI: 352715071596214;
- 1 (satu) helai celana levis pendek merek OAKLEY warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna putih nomor handphone: 085270027643 nomor IMEI: 355871110106023 / 01;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna merah beserta kunci kontak;
Putusan PT PADANG Nomor 323/PID.SUS/2023/PT PDG |
|
Nomor | 323/PID.SUS/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rita Elsy |
Hakim Anggota | Retno Purwandari Yulistyowati, Brmasrizal |
Panitera | Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA NOMOR 71/PID.SUS/2023/PN BSK ATAS NAMA TERDAKWA YONO EKA PUTRA PANGGILAN YONO; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Bsk atas nama Terdakwa Yono Eka Putra panggilan Yono; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1660 K/Pid.Sus/2024
Banding : 323/PID.SUS/ 2023/PT PDG
Statistik950