- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTO BARU NOMOR 101/PID.SUS/2023/PN KBR., TANGGAL 5 SEPTEMBER 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN PADA DIRI TERDAKWA DAN MEMPERBAIKI REDAKSI DALAM AMAR PUTUSAN POIN 5 MENGENAI WARNA BARANG BUKTI SESUAI DENGAN BARANG BUKTI YANG DIAJUKAN DIPERSIDANGAN SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN DIBAWAH INI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 101/Pid.Sus/2023/PN Kbr., tanggal 5 September 2023 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa dan memperbaiki redaksi dalam amar putusan poin 5 mengenai warna barang bukti sesuai dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan sebagaimana Amar putusan dibawah ini berbunyi sebagai berikut:
Putusan PT PADANG Nomor 327/PID.SUS/2023/PT PDG |
|
Nomor | 327/PID.SUS/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Purwandari Yulistyowati |
Hakim Anggota | Masrizal, Brrita Elsy |
Panitera | Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA IRFAN PURNAMA PANGILAN IRFAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA. YANG DIMAKSUD DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BAJU TIDUR BERWARNA PUTIH PINK BERMOTIF BOLA DAN BERUANG ; - 1 (SATU) HELAI CELANA TIDUR BERWARNA PUTIH PINK BERMOTIF BOLA DAN BERUANG; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RHOVA PUTRI; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP3.000,-(TIGA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Irfan Purnama Pangilan Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga?. Yang dimaksud dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana Terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) baju tidur berwarna putih pink bermotif bola dan beruang ; - 1 (satu) helai celana tidur berwarna putih pink bermotif bola dan beruang; Dikembalikan kepada saksi Rhova Putri; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp3.000,-(tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 759 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 101/Pid.Sus/2023/PN Kbr
Banding : 327/PID.SUS/2023/PT PDG
Statistik1410