- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hak pengasuhan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Fathan Alvino Zain, laki-laki, lahir di Purbalingga 01 Oktober 2020 (umur 2 tahun), berada di bawah pengasuhan Penggugat Rekonvensi/Termohon dengan ketentuan kepada Tergugat Rekonvensi tetap diberi aksesuntuk bertemu anaknya tersebut;
- Menetapkan biaya hadhanah atau nafkah anak tersebut sebagaimana dalam dictum point 2, perbulan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen) sampai anak tersebut dewasa (mandiri);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhanah atau nafkah anak sebagaimana dalam dictum point 3 melalui Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hak hadhanah;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kepada Penggugat Rekonvensi Iddah sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Selama 3 (tiga) bulan atau sejumlah Rp2250000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mematuhi kesepakatan mediasi pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan membayar Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), pembayaran tersebut dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menyatakan gugatan pengembalian uang renovasi kamar sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
- Menloak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA NGAWI Nomor 1403/Pdt.G/2023/PA.Ngw |
|
Nomor | 1403/Pdt.G/2023/PA.Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Norhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulfiana Rofiqoh, Br Hakim Anggota Ade Sofyan, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti Nurunnisaul Jannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (ROHMAN BIN YUSMERI KATAM) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (EVI EKANINGSIH BINTI SUNARDI) di depan sidang Pengadilan Agama Ngawi; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 472/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1403/Pdt.G/2023/PA.Ngw
Statistik470