- Dalam Konvensi
- Mengabulkan pemohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Faisal Rizal bin Muhlis, S.Kom) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon konvensi (Ayu Agista, S.E binti Saifudin S.Sos) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan seorang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi bernama Aliqa Fadia, Perempuan, lahir 7 Januari 2015 dan Kaysan Nawfal Ali, Laki-laki, lahir 21 Agustus 2016 berada di bawah hadhanah Penggugat rekonvensi;
- Memerintahkan kepada Penggugat rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu dengan anak sebagaimana dalam petitum angka 2 di atas;
- Menghukum kepada Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah Madliyah selama empat bulan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Nafkah anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi bernama Aliqa Fadia, Perempuan, lahir 7 Januari 2015 dan Kaysan Nawfal Ali, Laki-laki, lahir 21 Agustus 2016 masing masing sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga untuk kedua anak berjumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya hingga kedua anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah mut?ah, nafkah madliyah dan nafkah anak bulan pertama tersebut di atas sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selebihnya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Putusan PA BIMA Nomor 1248/Pdt.G/2023/PA.Bm |
|
Nomor | 1248/Pdt.G/2023/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Solatiah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Solatiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 126/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 1248/Pdt.G/2023/PA.Bm
Statistik380