Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Spn |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2023/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pandji Patriosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Taufiq, Br Hakim Anggota Rafi Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti Neva Wilvia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : I. DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Para Tergugat; II. DALAM POKOK PERKARA : I. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; II. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris sah KH.DARUL ULUM (Alm); III. Menyatakan Jual Beli antara Zainudin Pakih Dengan KH.Darul Ulum berdasarkan surat jual beli tanggal 15 april 1997 dan Jual Beli antara Narbawi dengan KH.Darul Ulum berdasarkan surat jual beli tanggal 5 Februari 1998 adalah Sah secara Hukum ; IV. Menyatakan tanah Sawah Yang belum dibagi Warisnya dengan Surat Jual beli pada tanggal 15 April 1997 dan Surat jual beli pada tanggal 5 Februari 1998 yang terletak Desa Koto Iman ,dulu Kecamatan Danau Kerinci sekarang Kecamatan Tanah Cogok,Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi seluas Panjang -+ 182 M,Lebar -+ 30 M dengan Batas-batas Sebagai Berikut : - Sebelah Selatan berbatas dengan Fasilitas Umum Irigasi/Jln.Raya - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Sawah H.Pakih Saidina - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah sawah Maini dan Sawah Yakub - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sawah Nursi dan orang tebing tinggi Dalam Perkara ini disebut Sebagai Tanah Sawah Objek Perkara adalah Hak Milik orang tua Para Penggugat yang bernama KH.DARUL ULUM (Alm) V. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmtigedaad); VI. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng menbayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Perkara ini menpunyai kekuatan hukum tetap; VII. Memerintahkan Tergugat I dan Terguga II , untuk segera mengosongkan tanah sawah objek Perkara yang terletak yang terletak di Desa Koto Iman ,dulu Kecamatan Danau Kerinci sekarang Kecamatan Tanah Cogok,Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi,apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara; VIII. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Dalam Perkara ini sejumlah Rp.1.061.500 (satu juta enam puluh satu ribu lima ratus rupiah); IX. Menolak Gugatan untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2023/PN Spn
Banding : 118/PDT/2023/PT JMB
Statistik490