- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Ingkar Janji / Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor 025/KA/16, tanggal 17 Februari 2006, Akta Perjanjian Kredit Nomor 136, Tanggal 17 Februari 2016, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Nomor 137, tanggal 17 Februari 2016, Surat Addendum Perjanjian Kredit Nomor 126/ADD/16, Tanggal 23 Agustus 2016, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No.23, tanggal 23 Agustus 2016, Surat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 309/2016, tanggal 9 September 2016, Surat Addendum Perjanjian Kredit Nomor 079/ADD/2020, tanggal 29 April 2020, Surat Addendum Perjanjian Kredit Nomor 022/ADD/2022, tanggal 26 Januari 2022, yang dibuat diantara Penggugat dan Para Tergugat dihadapan Turut Tergugat, adalah berharga dan sah secara hokum;
- Menetapkan Tergugat I, Tergugat II, mempunyai hutang kepada Penggugat yang belum dibayarkan sejumlah Rp139.983.069,00 (seratus tiga puluh sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu enam puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Putusan PN PONTIANAK Nomor 137/Pdt.G/2023/PN Ptk |
|
Nomor | 137/Pdt.G/2023/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM POKOK PERKARA Sisa Hutang Rp. 95.324.041 Tunggakan Bunga Rp. 18.225.233 Bunga berjalan Rp.2.143.601 Denda Rp.24.290.194 Total Rp.139.983.069 5. Menghukum Para Tergugat seketika dan sekaligus untuk membayar kewajiban atas sisa hutang sampai putusan ini diputuskan sejumlah Rp139.983.069,00 (seratus tiga puluh sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu enam puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Sisa Hutang Rp.95.324.041 Tunggakan Bunga Rp. 18.225.233 Bunga berjalan Rp.2.143.601 Denda Rp.24.290.194 Total Rp139.983.069 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp476.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pdt.G/2023/PN Ptk
Statistik550