- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR 107/PID.SUS/2021/PN SIM TANGGAL 4 MEI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Sim tanggal 4 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
Putusan PT MEDAN Nomor 761/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 761/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haris Munandar |
Hakim Anggota | Pahatar Simarmata, Brpoltak Sitorus |
Panitera | Diana Syahputri Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA HASANUL ARIFIN NASUTION ALIAS SANUN, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.900.000.000,00 (SEMBILAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1. 1 (SATU) PAKET KECIL BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU, SETELAH DILAKUKAN ANALISIS SECARA KIMIA FORENSIK DI LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA DARI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK POLRI CABANG MEDAN SISANYA BERUPA PLASTIK PEMBUNGKUS; 2. 1 (SATU) BUAH KLIP PLASTIK UKURAN SEDANG KOSONG; 3. 1 (SATU) BUAH BONG (ALAT HISAP SABU); 4. 1 (SATU) BUAH KACA PIREX; 5. 1 (SATU) BUAH KOTAK KOSMETIK WARNA PUTIH; DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Hasanul Arifin Nasution alias Sanun, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, setelah dilakukan analisis secara kimia forensik di Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sisanya berupa plastik pembungkus; 2. 1 (satu) buah klip plastik ukuran sedang kosong; 3. 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu); 4. 1 (satu) buah kaca pirex; 5. 1 (satu) buah kotak kosmetik warna putih; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4492 K/Pid.Sus/2021
Banding : 761/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik210