- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKANPUTUSANPENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT NOMOR 6/PID.SUS/2021/PN RAP, TANGGAL4 MEI 2021,YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAHRP2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- MenguatkanPutusanPengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Rap, tanggal4 Mei 2021,yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sejumlahRp2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 808/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 808/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Hasmayetti |
Hakim Anggota | Karto Sirait, Brsyamsul Bahri |
Panitera | Zainal Pohan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2021/PN Rap
Kasasi : 707 K/PID.SUS/2022
Banding : 808/Pid.Sus/ 2021/PT MDN
Statistik180