Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 6/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Jkt Pst |
|
Nomor | 6/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Jkt Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kadarisman Al. Riskandar |
Hakim Anggota | Bintang Al, Buyung Dwikora |
Panitera | Eko Budiarno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ;- Menolak eksepsi-eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ;1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ; 2. Menyatakan dan Menetapkan Harta berupa : a. 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu tahun 2016 dengan No. Polisi D 8215 FA, No. Rangka : MHKP3CA1JGK129180 berdasarkan Tanda Terima Penjualan tanggal 29 Juli 2021 ;b. 1 (satu) unit mobil merek Suzuki tahun 2015 dengan No. Polisi D 8575 UZ, No. Rangka : MHYESL415FJ747794 berdasarkan Tanda Terima Penjualan tanggal 29 Juli 2021.c. 1 (satu) unit mobil merek Hino tahun 2009 dengan No. Polisi D 8562 DI, No. Rangka : MJEC1J64494027487 berdasarkan Tanda Terima Penjualan tanggal 29 Juli 2021 ;d. 1 (satu) unit mobil merek Hino tahun 2009 dengan No. Polisi D 8035 DI, No. Rangka : MJEC1JG4494027013 berdasarkan Tanda Terima Penjualan tanggal 29 Juli 2021.e. 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tahun 2011 dengan No. Polisi D 8543 DQ, No. Rangka : MHML0PU39BK072494 berdasarkan Tanda Terima Penjualan tanggal 29 Juli 2021. Merupakan harta pailit PT Mulia Raya Prima (Dalam Pailit) yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh PENGGUGAT; 3. Menyatakan bahwa:a. Tanda Terima Penjualan tanggal 29 Juli 2021 atas 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu tahun 2016 dengan No. Polisi D 8215 FA, No. Rangka : MHKP3CA1JGK129180 berdasarkan Tanda Terima Penjualan tanggal 29 Juli 2021.b. Tanda Terima Penjualan tanggal 29 Juli 2021 atas 1 (satu) unit mobil merek Suzuki tahun 2015 dengan No. Polisi D 8575 UZ, No. Rangka : MHYESL415FJ747794 berdasarkan Tanda Terima Penjualan tanggal 29 Juli 2021.c. Tanda Terima Penjualan tanggal 29 Juli 2021 atas 1 (satu) unit mobil merek Hino tahun 2009 dengan No. Polisi D 8562 DI, No. Rangka : MJEC1J64494027487 berdasarkan Tanda Terima Penjualan tanggal 29 Juli 2021.d. Tanda Terima Penjualan tanggal 29 Juli 2021 atas 1 (satu) unit mobil merek Hino tahun 2009 dengan No. Polisi D 8035 DI, No. Rangka : MJEC1JG4494027013 berdasarkan Tanda Terima Penjualan tanggal 29 Juli 2021.e. Tanda Terima Penjualan tanggal 29 Juli 2021 atas 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tahun 2011 dengan No. Polisi D 8543 DQ, No. Rangka : MHML0PU39BK072494 berdasarkan Tanda Terima Penjualan tanggal 29 Juli 2021.Tidak sah dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;4. Menyatakan bahwa penjualan atas Objek Gugatan yang terjadi antara PT Mulia Raya Prima yang dalam hal ini dilakukan TERGUGAT I dengan TERGUGAT II tidak sah dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;5. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menyerahkan harta pailit berupa : a. 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu tahun 2016 dengan No. Polisi D 8215 FA, No. Rangka : MHKP3CA1JGK129180.b. 1 (satu) unit mobil merek Suzuki tahun 2015 dengan No. Polisi D 8575 UZ, No. Rangka : MHYESL415FJ747794.c. 1 (satu) unit mobil merek Hino tahun 2009 dengan No. Polisi D 8562 DI, No. Rangka : MJEC1J64494027487.d. 1 (satu) unit mobil merek Hino tahun 2009 dengan No. Polisi D 8035 DI, No. Rangka : MJEC1JG4494027013.e. 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi tahun 2011 dengan No. Polisi D 8543 DQ, No. Rangka : MHML0PU39BK072494. kepada PENGGUGAT selaku Tim Kurator PT Mulia Raya Prima (Dalam Pailit). Apabila diperlukan maka Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memerintahkan Juru Sita Pengadilan dibantu oleh Pihak Kepolisian untuk menyerahkan harta tersebut kepada PENGGUGAT selaku Tim Kurator PT Mulia Raya Prima (Dalam Pailit) ;6. Menolak gugatan yang selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI ;- Menolak gugatan Rekonpensi Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI ;- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 37 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Pertama : 06/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga.Jkt.Pst.
Statistik2970