- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANGSIANTAR, TANGGAL 8 JULI 2021 NOMOR 143/PID.SUS/2021/PN PMS, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN JUMLAH BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,-(SATU MILIYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6(ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT HP MERK VIVO, 1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA, 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG, 1 (SATU) BUAH TAS SANDANG WARNA HITAM YANG DIDALAMNYA ADA 3 (TIGA) BUAH PLASTIK KLIP KOSONG, 1 (SATU) BUAH SENDOK TERBUAT DARI PIPET DAN 1 (SATU) BUAH DOMPET YANG BERISI 5 (LIMA) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU, BERAT BERSIH 0,31(NOL KOMA TIGA PULUH SATU) GRAM, 1 (SATU) BUAH EMBER YANG BERISI 1 (SATU) BUAH KOTAK HP YANG DIDALAMNYA ADA 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN DIGITAL, 1 (SATU) BUAH DOMPET YANG BERISI 5 (LIMA) BUNGKUS PLASTIK KLIP DAN 1 (SATU) BUAH GUNTING, 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA HITAM MERK GIORGIO ARMANI YANG DIDALAMNYA ADA 1 (SATU) BUAH PIPA KACA BEKAS BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU DAN 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU BERAT NETTO 0,07(NOL KOMA NOL TUJUH ) GRAM ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,00- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, tanggal 8 Juli 2021 Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Pms, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan jumlah barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan Jahat Tanpa Hak membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP merk Vivo, 1 (satu) unit HP merk Nokia, 1 (Satu) unit HP merk Samsung, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 3 (Tiga) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah dompet yang berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu, berat bersih 0,31(nol koma tiga puluh satu) gram, 1 (satu) buah ember yang berisi 1 (satu) buah kotak HP yang didalamnya ada 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip dan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Giorgio Armani yang didalamnya ada 1 (Satu) buah pipa kaca bekas berisi Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu berat Netto 0,07(nol koma nol tujuh ) gram ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan untuk Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1139/PID.SUS/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1139/PID.SUS/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Elyta Ras Ginting, Brpurwono Edi Santosa |
Panitera | J A I N A B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. SYAFII KURNIA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara an. SYAFII KURNIA; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1134 K/Pid.Sus/2022
Banding : 1139/PID.SUS/2021/PT MDN
Statistik210