- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BIMA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA, NOMOR : 212/PID.SUS/2023/ PN RBI, TANGGAL : 29 AGUSTUS 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA IKHLAZUL HANZAR DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANGDIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA AGAR TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum kejaksaan Negeri Bima tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima, Nomor : 212/Pid.Sus/2023/ PN Rbi, tanggal : 29 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa Ikhlazul Hanzar dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 150/PID.SUS/2023/PT MTR |
|
Nomor | 150/PID.SUS/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wismonoto |
Hakim Anggota | Yuli Happysah, Brcening Budiana |
Panitera | Sm.hk, - I Wayan Ardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1513 K/Pid.Sus/2024
Banding : 150/PID.SUS/2023/PT MTR
Statistik870