- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA I DAN TERDAKWA II;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 255/PID.SUS/2022/PN AMB., TANGGAL 22 NOVEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANI PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa I dan Terdakwa II;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 255/Pid.Sus/2022/PN Amb., tanggal 22 November 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat Banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 135/PID.SUS/2022/PT AMB |
|
Nomor | 135/PID.SUS/2022/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parnaehan Silitonga |
Hakim Anggota | Tarigan Muda Limbong, Brnazar Effriandi |
Panitera | Gutruida Alfons |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1488 K/Pid.Sus/2023
Banding : 135/PID.SUS/2022/PT AMB
Statistik960