- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH NOMOR 291/PID.SUS/2020/PN SRH TANGGAL 29 JULI 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI BERAT RINGANNYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEDANGKAN UNTUK SELEBIHNYA DAPAT DIKUATKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA IKA UNARI DEWI ALIAS KIKITERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA TERSEBUT DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN NETTO 0,04 (NOL KOMA NOL EMPAT) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH AQUA GELAS YANG SUDAH DIMODIF MENJADI ALAT HISAP (BONG) TERPASANG PIPET PLASTIK;
- 1 (SATU) BUAH MANCIS YANG SUDAH DIMODIF MENJADI KOMPOR YANG TERPASANG JARUM SUNTIK;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK PLASTIK BERISI 4 (EMPAT) LEMBAR PLASTIK KLIP TRANSPARAN;
- 1 (SATU) BUAH PIPET PLASTIK YANG SUDAH DIMODIF MENJADI SEKOP;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 291/Pid.Sus/2020/PN Srh tanggal 29 Juli 2020, yang dimintakan banding sekedar mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan untuk selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa IKA UNARI DEWI Alias KIKItersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan netto 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) buah aqua gelas yang sudah dimodif menjadi alat hisap (bong) terpasang pipet plastik;
- 1 (satu) buah mancis yang sudah dimodif menjadi kompor yang terpasang jarum suntik;
- 1 (satu) buah kotak plastik berisi 4 (empat) lembar plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang sudah dimodif menjadi sekop;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1304/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1304/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karto Sirait |
Hakim Anggota | Haris Munandar, Brjohn Diamond Tambunan |
Panitera | Piter Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1475 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1304/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik260