- Menyatakan Terdakwa Robinson Saalino Bin Martin Saalino tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16.073.060.900,00 (enam belas miliar tujuh puluh tiga juta enam puluh ribu sembilan ratus rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan seluruh barang bukti yang ditandai dengan nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 27 yang terdiri dari 251 jenis barang bukti sebagaimana tersebut di atas, dikembalikan kepada Pentuntut Umum guna dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Agus Santoso, S.Psi, M.M.;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Djauhar Setyadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho, Hakim Anggota Tri Asnuri Herkutanto |
Panitera | Panitera Pengganti Frangky Antoni P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk
Statistik560164