- Menyatakan Terdakwa H.Bachtiar Rahman Alias H.Imron Bin Imansyah tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta autentik? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Akta Jual Beli Nomor: 25/IV/2022 tanggal 04 April 2022 ;
- Akta Jual Beli Nomor: 26/IV/2022 tanggal 04 April 2022 ;
- Akta Jual Beli Nomor: 27/IV/2022 tanggal 04 April 2022 ;
- Akta Jual Beli Nomor: 33/IV/2022 tanggal 22 April 2022 ;
- 1 (satu) bundel Foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 391/Pahandut Seberang, Luas 2605 m2;
- 1 (satu) bundel Foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 390/Pahandut Seberang, Luas 1347 m2;
- 1 (satu) bundel Foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00939/Pahandut Seberang, Luas 1483 m2;
- 1 (satu) bundel Foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00937/Pahandut Seberang, Luas 1202 m2;
- 1 (satu) bundel Foto copy legalisir Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00938/Pahandut Seberang, Luas 874 m2;
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 17 tanggal 14 Oktober 2019;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 257/Pid.B/2023/PN Plk |
|
Nomor | 257/Pid.B/2023/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Eka Putra, Br Hakim Anggota Sumaryono |
Panitera | Panitera Pengganti Amran Halim Zunaedi Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 425 K/Pid/2024
Pertama : 257/Pid.B/2023/PN Plk
Statistik1900