Putusan PN SURABAYA Nomor 30/Pdt.Sus.Gugatan-Lain-Lain/2023/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 30/Pdt.Sus.Gugatan-Lain-Lain/2023/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudarhakim Anggota Saifudin Zuhri |
Panitera | Achmad Fajarisman, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan harta kekayaan milik Tergugat II, berupaSertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 61/Tlogopatut, Pemegang hak atas nama Doktorandus BUDI SANTOSO disebut/ditulis juga DRS. BUDI SANTOSO merupakan harta pailit, yang berada di bawah sita umum Perkara Kepailitan Nomor : 013/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga Sby., yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Penggugat selaku Kurator PT. DWI RAKSA (Dalam Pailit).3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 61/Tlogopatut, Pemegang hak atas nama Doktorandus BUDI SANTOSO disebut/ditulis juga DRS. BUDI SANTOSO untuk selanjutnya dilakukan pengurusan dan pemberesan oleh PENGGUGAT selaku Kurator PT. DWI RAKSA (Dalam Pailit).4. Menyatakan Penggugat selaku Kurator PT. DWI RAKSA (Dalam Pailit) memiliki kewenangan untuk melakukan pengurusan, pemberesan, penjualan di muka umum (lelang) ataupun di bawah tangan, menerima pembayaran, melakukan pembagian hasil penjualan tersebut kepada Para Kreditor, serta kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap harta pailit berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 61/Tlogopatut, Pemegang hak atas nama Doktorandus BUDI SANTOSO disebut/ditulis juga DRS. BUDI SANTOSO yang menjadi jaminan pelunasan utang kepada Para Kreditor PT. DWI RAKSA (Dalam Pailit).5. Memerintahkan Tergugat III untuk menyerahkan dokumen (Asli) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 61/Tlogopatut, Pemegang hak atas nama Doktorandus BUDI SANTOSO disebut/ditulis juga DRS. BUDI SANTOSO berikut dokumen-dokumen pendukung lainnya kepada Penggugat.6. Menyatakan Putusan Perkara a quo merupakan satu kesatuan dengan Perkara Nomor : 013/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga Sby.;7. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.429.000,- (dua juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)8. Menolak gugatan selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.Sus.Gugatan-Lain-Lain/2023/PN Niaga Sby
Statistik1530