- Menyatakan Terdakwa FAKHRUL ROZI Alias OCA Bin HAJALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet biji, batang dan daun ganja kering yang terbungkus dengan kertas dengan berat awal 1,0920 gram dan berat akhir 1,0398 gram;
- 1 (satu) linting sisa pakai daun ganja kering dengan berat awal 0,4305 gram dan berat akhir habis;
- 2 (dua) bungkus kertas paver;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A83 warna hitam putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1009/Pid.Sus/2023/PN Mks |
|
Nomor | 1009/Pid.Sus/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutisna Sawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman, Br Hakim Anggota Herianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Justiah Said |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5320 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 1009/Pid.Sus/2023/PN.Mks
Statistik200