- Menyatakan eksepsi tidak diterima;
- Sertipikat Hak Milik No. 76/Kelurahan Tungkal, tertanggal 4 Maret 1999, dengan Surat Ukur No. 12/Tungkal/1998 Tanggal. 24 Nopember 1998, Luas 846 M2, atas nama CHRYSANTUS HASAN TASLIM;
- Sertipikat Hak Milik No. 77/kelurahan Tungkal, tertanggal 4 Maret 1999, dengan Surat Ukur No. 11/Tungkal/1998 Tanggal. 24 Nopember 1998, Luas 1029 M2, atas nama CHRYSANTUS HASAN TASLIM;
- Sertipikat Hak Milik No. 78/Kelurahan Tungkal, tertanggal 4 Maret 1999, dengan Surat Ukur No. 10/Tungkal/1999 Tanggal. 4 Maret 1999, Luas 686 M2, atas nama CHRYSANTUS HASAN TASLIM;
- Sertipikat Hak Milik No. 125/Kelurahan Tungkal, tertanggal 11 April 2007, dengan Surat Ukur No. 59/Tungkal/2007 Tanggal. 20 Maret 2007, Luas 279 M2, atas nama CHRYSANTUS HASAN TASLIM;
- Sertipikat Hak Milik No. 129/Kelurahan Tungkal, tertanggal 28 Maret 2008, dengan Surat Ukur No. 65/Tungkal/2008 Tanggal. 11 Maret 2008, Luas 916 M2, atas nama CHRYSANTUS HASAN TASLIM;
- Sertipikat Hak Milik No. 76/Kelurahan Tungkal, tertanggal 4 Maret 1999, dengan Surat Ukur No. 12/Tungkal/1998 Tanggal. 24 Nopember 1998, Luas 846 M2, atas nama CHRYSANTUS HASAN TASLIM;
- Sertipikat Hak Milik No. 77/kelurahan Tungkal, tertanggal 4 Maret 1999, dengan Surat Ukur No. 11/Tungkal/1998 Tanggal. 24 Nopember 1998, Luas 1029 M2, atas nama CHRYSANTUS HASAN TASLIM;
- Sertipikat Hak Milik No. 78/Kelurahan Tungkal, tertanggal 4 Maret 1999, dengan Surat Ukur No. 10/Tungkal/1999 Tanggal. 4 Maret 1999, Luas 686 M2, atas nama CHRYSANTUS HASAN TASLIM;
- Sertipikat Hak Milik No. 125/Kelurahan Tungkal, tertanggal 11 April 2007, dengan Surat Ukur No. 59/Tungkal/2007 Tanggal. 20 Maret 2007, Luas 279 M2, atas nama CHRYSANTUS HASAN TASLIM;
- Sertipikat Hak Milik No. 129/Kelurahan Tungkal, tertanggal 28 Maret 2008, dengan Surat Ukur No. 65/Tungkal/2008 Tanggal. 11 Maret 2008, Luas 916 M2, atas nama CHRYSANTUS HASAN TASLIM;
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 30/G/2023/PTUN.PLG |
|
Nomor | 30/G/2023/PTUN.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nenny Frantika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitri Wahyuningtyas, M.hbr Hakim Anggota Daily Yusmini |
Panitera | Panitera Pengganti Ari Hendrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Eksepsi Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal : 3. Mewajibkan Tergugat mencabut : 4. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 11.086.000,- (sebelas juta delapan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/G/2023/PTUN.PLG.zip
- Download PDF
- 30/G/2023/PTUN.PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/G/2023/PTUN.PLG
Kasasi : 278 K/TUN/2024
Banding : 142/B/2023/PT.TUN.PLG
Statistik19683