- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT TANGGAL 13 APRIL 2020 NOMOR 75/PID.SUS/2020/PN STB SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN KUALIFIKASI TIDAK PIDANANYA DAN MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA TUMINGAN ALIAS MINGAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAPTERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWADIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGARTERDAKWATETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 13 April 2020 Nomor 75/Pid.Sus/2020/PN Stb sekedar mengenai penyebutan kualifikasi tidak pidananya dan mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Tumingan Alias Mingan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agarTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT MEDAN Nomor 811/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 811/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lambertus Limbong |
Hakim Anggota | H. Erwan Munawar, M.hbrpoltak Sitorus |
Panitera | Zainal Pohan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1 (SATU) BUAH KACA PIREK YANG PECAH TERBAGI DUA YANG DIDALAMNYA DIDUGA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANI TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) buah kaca pirek yang pecah terbagi dua yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 244 K/Pid.Sus/2021
Banding : 811/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik240