- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 270/PID.SUS/2020/PNKIS, TANGGAL 30 MARET 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DARMANSYAH MARPAUNG ALIAS TULUK TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK BERMUFAKAT JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPET) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISI KRISTAL BERWARNA PUTIH DENGAN BERAT 0,22 GRAM;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 270/Pid.Sus/2020/PNKis, tanggal 30 Maret 2020, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Darmansyah Marpaung Alias Tuluk tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak bermufakat jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empet) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 0,22 gram;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 556/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 556/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota | Lambertus Limbong, Brpurwono Edi Santosa |
Panitera | Zainal Pohan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA SAKSI SEPTI ALIANUS TELAMBENUA ALIAS ARLI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara Saksi Septi Alianus Telambenua Alias Arli; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4380 K/Pid.Sus/2020
Banding : 556/Pid.Sus/2020/PT MDN.
Statistik250