- Menyatakan Terdakwa I YUSUF SETIAWAN Anak Dari TATANG, Terdakwa II ONI PRASTIYO Bin KASIMAN dan Terdakwa III AHMADI Bin KOMBENG tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II dan Terdakwa III dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa II dan Terdakwa III tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,70 gram atau berat bersih 1,50 gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,35 gram atau berat bersih 0,15 gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah plastik hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok shabu dari potongan sedotan;
- 1 (satu) pak plastik klip ukuran kecil;
- 2 (dua) buah solasi bening;
- Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 2007 No Sim Card 0856-5403-2950;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3s No. Sim Card 0858-2225-1502;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 147/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Widana Anggara Putra, Br Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Masrianor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2023/PN Pbu
Statistik960