- Menyatakan Terdakwa Suwarno tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotokopi surat ijin membuka lahan/ Akta 1929;
- 2 (dua) lembar fotokopi berita acara tinjau tugu/ tapal batas Desa Pakel tanggal 28 Februari 2018;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Kepala Desa Pakel Nomor 188/211KEP/429.422.0612018 tanggal 05 Desember 2018 tentang Pembentukan Organisasi Masyarakat Tim Peduli Pakel (PP) Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Nomor: 593/315/429.422.06/2018., tanggal Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Mulyadi selaku Kepala Desa Pakel;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Akta Nomor 8 tentang Berita Acara PT. Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari, tanggal 3 Februari 1986 yang dibuat dihadapan Notaris Liem Sien Hwa, S.H., yang berkedudukan di Surabaya;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Akta Nomor 13 tentang Risalah Rapat PT. Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari, tanggal 5 Maret 1988 yang dibuat dihadapan Notaris Elly Herawati Sutedjo yang berkedudukan di Jember;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-2677 HT.OI.04, TH.2002, tanggal 9 September 2002;
- 2 (dua) lembar fotokopi Akta Perubahan Nomor 124, tanggal 31 Juli 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Elly Herawati Sutedjo, S.H., berkedudukan di Jember;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Akta Nomor 62 tentang Risalah Rapat PT. Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses tanggal 10 Juni 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Elly Herawati Sutedjo, S.H., berkedudukan di Jember;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-25617AH.01.02. Tahun 2011 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 23 Mei 2011;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Akta Nomor 2 tentang Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses berkedudukan di Banyuwangi tanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Reyza Fitri Aninda, S.H., M.Kn., berkedudukan di Banyuwangi;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umm Nomor: AHU-AH.01.09-0035010, tanggal 20 Juli 2022, perihal: penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Bupati Banyuwangi Nomor 503/55/429.207/2015, tanggal 19 Oktober 2015, perihal: izin penggunaan pemanfaatan tanah;
- 4 (empat) lembar fotokopi legalisir Surat Pemerintah Republik Indonesia Izin Lokasi tanggal 19 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pemerintah Republik Indonesia Izin Lokasi tanggal 19 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Pemerintah Republik Indonesia Izin Lokasi tanggal 19 Oktober 2015;
- 4 (empat) lembar fotokopl legalisir lampiran Surat Pemerintah Republik Indonesia Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) tanggal 4 November 2020;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat Pemerintah Republik Indonesia Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) tanggal 4 November 2020;
- 4 (empat) lembar fotokopi legalisir Surat Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Nomor: 660/3367/429.104/2019, tanggal 15 oktober 2019, perihal: Rekomendasi Atas Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Kegiatan Perkebunan, Pengolahan Hasil Kebun Dan Peternakan Kambing/Domba di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi dan Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00295 luas 2815 M2 nama pemegang hak PT. Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses berkedudukan di Banyuwangi;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00296 Luas 7.778.789 M2 nama pemegang hak PT. Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses berkedudukan di Banyuwangi;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00297 luas 2.169.698 M2 nama pemegang hak PT. Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses berkedudukan di Banyuwangi;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00298 Luas 1.900.487 M2 nama pemegang hak PT. Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses berkedudukan di Banyuwangi;
- 5 (lima) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 155/HGU/BPN/2004 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur, tanggal 11 Nopember 2004;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Recht Van Erfpacht Verponding Afdeeling Banyuwangi Nomor 229;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Recht Van Erfpacht Verponding Afdeeling Banyuwangi Nomor 394;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Recht Van Erfpacht Verponding Afdeeling Banyuwangi Nomor 329;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Recht Van Erfpacht Verponding Afdeeling Banyuwangi Nomor 422;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Recht Van Erfpacht Verponding Afdeeling Banyuwangi Nomor 1144;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 6 an. PT. Bumi Sari;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Buku Tanah Nomor 8 an. PT. Bumi Sari;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor 00295 an. PT. Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor 00296 an. PT. Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor 00297 an. PT. Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Recht Van Erfpacht Verponding Afdeefing Banyuwangi Nomor 240;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 an. PT. Bumi Sari;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor 1 an. PT. Bumi Sari;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor 00298 an. PT. Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses;
- 1 (satu) bendel Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1566/FKF/2023 tanggal 05 Maret 2023;
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan 2 (dua) rekaman video;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO Tipe CPH 1909 warna hitam, IMEI SMI 1 865096046972370;
- 1 (satu) simcard provider Telkomsel Nomor 081217098078;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna hitam, IMEI SMI 863416045483462;
- 1 (satu) simcard provider Indosat Nomor 085236858551;
- Fotokopi Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 96/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2022, tanggal 27 Oktober 2022;
- Fotokopi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 174/G/KI/2022/PTUN.SBY., tanggal 20 Februari 2023;
- Fotokopi Akta Permohonan Kasasi Nomor: 174/G/KI/2022/PTUN.SBY., tanggal 6 Maret 2023;
- Fotokopi Putusan Nomor: 91/Pid.B/2020/PN Byw, tanggal 9 Maret 2020 atas nama Terdakwa Suparmo;
- Fotokopi surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Nomor: 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018;
- Fotokopi Surat Komnas HAM RI Nomor: 926/PM.00/R/VIII/2023, perihal Rekomendasi Komnas HAM RI atas sengketa lahan antara PT. Bumi Sari dengan Desa Pakel;
- Fotokopi Surat Pernyataan Musahban (Mantan Kades Pakel);
- Fotokopi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 156/G/2021/PTUN.SBY., tanggal 10 Januari 2022;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 206/Pid.B/2023/PN Byw |
|
Nomor | 206/Pid.B/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moehammad Pandji Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisna Jaya Susila, Br Hakim Anggota Ni Luh Putu Partiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Safi'udin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 208/Pid.B/2023/PN Byw., atas nama Untung, sedangkan terhadap barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Terdakwa Suwarno, dan terhadap bukti surat berupa: Dilampirkan dalam berkas perkara Nomor 206/Pid.B/2023/PN Byw., atas nama Terdakwa Suwarno. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 576 K/Pid/2024
Pertama : 206/Pid.B/2023/PN Byw
Statistik1350