- Menyatakan Terdakwa NURHADI PURWANTO Bin SA?AT tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bendel plastik klip;
- 1 (satu) bendel sedotan plastik;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna putih oranye;
- 2 (dua) buah sekrop dari sedotan plastik warna hitam;
- 3 (tiga) buah plastik klip;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih oranye;
- 7 (tujuh) lembar kertas warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan elektronik;
- 1 (satu) buah kotak warna biru putih;
- 1 (satu) buah kantong plastik/kresek warna hitam;
- 1 (satu) unit hp SAMSUNG warna biru No. IMEI 355131263426086 SIMcard 085725558254, 082335986430;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 347/Pid.Sus/2023/PN Byw |
|
Nomor | 347/Pid.Sus/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota Firlando |
Panitera | Panitera Pengganti Khudzaifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 25 (dua puluh lima) paket narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 16,34 (enam belas koma tiga empat) gram berat bersih 13,59 (tiga belas koma lima sembilan) gram; Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3025 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 347/Pid.Sus/2023/PN.Byw
Statistik660