Putusan PN KABANJAHE Nomor 106/Pdt.G/2022/PN Kbj |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2022/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nasri |
Hakim Anggota | Sanjaya Sembiring, Immanuel Marganda Putra Sirait |
Panitera | -herry Keliat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :I. DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan dalam hukum, surat perjanjian Pengakuan Hutang Masing masing tanggal 11 November 2021 (1 Surat) dan 3 Desember 2021 (2 Surat) antara Penggugat dan Tergugat Perihal Pinjam meminjam uang dengan Pemberian Jaminan Sah menurut hukum. 2. Menyatakan dalam hukum Tergugat memiliki hutang kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp.1.300.000.000 (satu miliyar tiga ratus juta rupiah) di tambah bunga 0,5% setiap bulannya;3. Menyatakan dalam hukum, bahwa Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruh hutang sebesar Rp.1.300.000.000 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) di tambah bunga 0,5% setiap bulannya terhitung sejak 04 Juni 2022 sampai dengan Penggugat menerima Pembayaran seluruhnya atau sampai Jaminan hutang Tergugat tersebut menjadi hak milik Penggugat;5. Menyatakan dalam hukum:1. sebidang tanah hak milik serta bangunan yang ada diatasnya seluas + 757 M2 yang terletak diwilaya desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah Kabupaten karo sumatera utara, yaitu tanah yang dimaksuda dalam sertifikat hak milik No. 236 Propinsi Sumatera Utara, Kabu. Karo, Kec. Tigapanah, Desa Bunuraya, serta seluruh apa yang ada diatasnya;2. Sebidang tanah hak milik adat yang terletak di propinsi Sumatera utara, Kab. Karo, Kec. Tigapanah Desa Suka seluas lebih kurang 1.912 M2 (seribu Sembilan ratus dua belas meter persegi) dengan batas-batas:? Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan keladang? Sebelah Timur dengan lading Bayar br. Tarigan? Sebelah selatan dengan ladang milik bersama Sejahtera Girsang, Sarman Girsang, dan Sinarta Girsang.? Sebelah Barat dengan Jalan Tigapanah MerekAtau tanah yang dimaksud dalam Akta Penyerahan Hak dengan cara HIBAH No. 98 tanggal 28 Mei 2019 yang di perbuat oleh Fransiska Masta Ulina Bangun, SH, selaku Notaris di Kab. Karo, serta seluruh apa yang ada diatasnya.Secara sah menurut hukum menjadi hak dan milik Penggugat sebagai pembayaran / pelunasan hutang Tergugat ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnyaII. DALAM REKONPENSI :? Menyatakan gugatanPenggugat dalam rekonvensi / Tergugat dalam konvensi tidak dapat diterima;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:? Menghukum Tergugat dalam konpensi / Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.330.000,00 (tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pdt.G/2022/PN Kbj
Statistik1750