- Menyatakan Terdakwa Kolilah Alnisia Pgl. Kolil Bin Al Jufri tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 4 (empat) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terdapat dalam plastik klip bening dan 4 (empat) paket Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terdapat dalam plastik klip bening dengan berat 1,87 (satu koma delapan tujuh) gram dan setelah disisihkan 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk pengujian barang bukti ke Laboratorium BPOM Padang dan sisa barang bukti seberat 1,84 (satu koma delapan empat) gram sebagai barang bukti di pengadilan;
- 3 (tiga) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah bekas kotak jam tangan warna hitam;
- Bungkusan-bungkusan plastik klip bening;
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone android merk Realmi warna hitam biru menggunakan silikon warna coklat;
- Uang sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN PAINAN Nomor 110/Pid.Sus/2023/PN Pnn |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2023/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Batinta Oktavianus P Meliala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Bestari Elda Yusra |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2023/PN Pnn
Statistik690