- Menyatakan Terdakwa I. RICCAD SILITONGA telah meninggal dunia sehingga Penuntutan terhadap terdakwa RICCAD SILITONGA dinyatakan GUGUR.
- Menyatakan Terdakwa II HASANUDIN als. ACONG Bin IMANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan Primair jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa II HASANUDIN als. ACONG Bin IMANG dengan pidana penjara selama 15 tahun (lima belas) tahun dan denda Rp.1.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam bulan)
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type F9 Pro warna merah dengan nomor simcard 081399264175;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi type 5A warna Abu-abu dengan nomor simcard 087811774041.
- 1 (satu) peti kayu berisikan buah (Kode 01) yang didalamnya ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1012 (seribu dua belas) gram (Kode A1).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1076 (seribu tujuh puluh enam) gram (Kode A2).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1044 (seribu empat puluh empat) gram (Kode A3).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1037 (seribu tiga puluh tujuh) gram (Kode A4).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1044 (seribu empat puluh empat) gram (Kode A5).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1044 (seribu empat puluh empat) gram (Kode A6).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1038 (seribu tiga puluh delapan) gram (Kode A7).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1058 (seribu lima puluh delapan) gram (Kode A8).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1044 (seribu empat puluh empat) gram (Kode A9).
- 1 (satu) peti kayu berisikan buah (Kode 02) yang didalamnya ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1044 (seribu empat puluh empat) gram (Kode A10).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1042 (seribu empat puluh dua) gram (Kode A11).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1043 (seribu empat puluh tiga) gram (Kode A12).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1047 (seribu empat puluh tujuh) gram (Kode A13).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1054 (seribu lima puluh empat) gram (Kode A14).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1043 (seribu empat puluh tiga) gram (Kode A15).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1057 (seribu lima puluh tujuh) gram (Kode A16).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1039 (seribu tiga puluh sembilan) gram (Kode A17).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1044 (seribu empat puluh empat) gram (Kode A18).
- 1 (satu) peti kayu berisikan buah (Kode 03) yang didalamnya ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1044 (seribu empat puluh empat) gram (Kode A19).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1046 (seribu empat puluh enam) gram (Kode A20).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1045 (seribu empat puluh lima) gram (Kode A21).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1038 (seribu tiga puluh delapan) gram (Kode A22).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1038 (seribu tiga puluh delapan) gram (Kode A23).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1044 (seribu empat puluh empat) gram (Kode A24).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1058 (seribu lima puluh delapan) gram (Kode A25).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1038 (seribu tiga puluh delapan) gram (Kode A26).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1046 (seribu empat puluh enam) gram (Kode A27).
- 1 (satu) peti kayu berisikan buah (Kode 04) yang didalamnya ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1044 (seribu empat puluh empat) gram (Kode A28).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1044 (seribu empat puluh empat) gram (Kode A29).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1044 (seribu empat puluh empat) gram (Kode A30).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1043 (seribu empat puluh tiga) gram (Kode A31).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1044 (seribu empat puluh empat) gram (Kode A32).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1042 (seribu empat puluh dua) gram (Kode A33).
- 1 (satu) peti kayu berisikan buah (Kode 05) yang didalamnya ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1037 (seribu tiga puluh tujuh) gram (Kode A34);
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1045 (seribu empat puluh lima) gram (Kode A35);
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1045 (seribu empat puluh lima) gram (Kode A36);
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1058 (seribu lima puluh delapan) gram (Kode A37);
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1038 (seribu tiga puluh delapan) gram (Kode A38).
- 1 (satu) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1045 (seribu empat puluh lima) gram (Kode A39).
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry warna Biru Muda dengan No Pol B-1310-XA.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 373/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM |
|
Nomor | 373/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin, Hakim Anggota Tri Yuliani |
Panitera | Panitera Pengganti: Azmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERDAKWA MENINGGAL DUNIA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan berat brutto keseluruhannya 40.736 (empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh enam) gram / 40,7 Kg. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemilik yaitu Darsono Sitepu. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 373/Pid.Sus/2023/PN_JKT.TIM.zip
- Download PDF
- 373/Pid.Sus/2023/PN_JKT.TIM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 373/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM
Banding : 303/PID.SUS/2023/PT.DKI
Statistik3626