- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 537/PID.SUS/2019/PN LBP TANGGAL 17 JUNI 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA INDAH SARI TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) SET ALAT HISAP SHABU (BONG) TERBUAT DARI BOTOL KACA TERDAPAT LEKATAN NARKOTIKA JENIS SHABU, DAN 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA MODEL 103 WARNA ORANGE DENGAN SIM CARD 0858 3075 9257 ;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00. (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 537/Pid.Sus/2019/PN Lbp tanggal 17 Juni 2019 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Indah Sari tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol kaca terdapat lekatan Narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia model 103 warna orange dengan sim card 0858 3075 9257 ;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp2.500,00. (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 777/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 777/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | H. Erwan Munawar, M.hbragung Wibowo |
Panitera | J A I N A B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA JUNAIDI ALIAS BANDOT ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara atas nama Junaidi Alias Bandot ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4137 K/Pid.Sus/2019
Banding : 777/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik570