- MENYATAKAN TERDAKWA HAIDIR YUSUF SIREGAR TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDERAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR TVS TANPA TANDA NOMOR KENDERAAN BERMOTOR WARNA HITAM, DENGAN NOMOR MESIN OH2E81-009798, DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT BK 6974 TAN WARNA PUTIH, NOMOR MESIN JF51E-3036707, DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ) ;
- Menyatakan terdakwa Haidir Yusuf Siregar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia?, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor TVS tanpa tanda nomor kenderaan bermotor warna hitam, dengan nomor mesin OH2E81-009798, dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 6974 TAN warna putih, nomor mesin JF51E-3036707, dikembalikan kepada yang berhak;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 747/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 747/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Suwidya, Brpurwono Edi Santosa |
Panitera | Luhut Bako |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR 614 /PID.SUS/2019/PN SIM TANGGAL 16 MEI 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 614 /Pid.Sus/2019/PN Sim tanggal 16 Mei 2019 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya sebagai berikut; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 33 K/Pid/2020
Banding : 747/Pid.Sus/2019/ PT MDN
Statistik180