- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 3559/PID.SUS/2018/PN MDN TANGGAL 26 FEBRUARI 2019 SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA BUDI PUTRA WIJAYA ALIAS AMIN TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PRIMER;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PRIMER TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA BUDI PUTRA WIJAYA ALIAS AMIN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMPERGUNAKAN KESEMPATAN MAIN JUDI DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA SUBSIDER;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP348.000,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH)
- 1 (SATU) UNIT HP MERK OPPO F3 WARNA GOLD DAN 1 (SATU) UNIT HP NOKIA MODEL 106.1 TYPE RM.962 WARNA HITAM YANG DIDALAMNYA TERPASANG SIMCARD 082168000585;
- 1 (SATU) BUKU REKENING BANK BNI DENGAN NO.REK. 0380005855 AN. BUDI PUTRA WIJAYA BERIKUT KARTU DEBIT BNI NO.519893266531, DAN 1 (SATU) BUAH KTP AN. BUDI PUTRA WIJAYA DENGAN NIK 1271081004910001,
- MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3559/Pid.Sus/2018/PN Mdn tanggal 26 Februari 2019 sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa BUDI PUTRA WIJAYA alias AMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Alternatif kedua primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BUDI PUTRA WIJAYA alias AMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi dalam dakwaan alternatif kedua subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp348.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah)
- 1 (satu) unit hp merk Oppo F3 warna gold dan 1 (satu) unit hp nokia model 106.1 type RM.962 warna hitam yang didalamnya terpasang simcard 082168000585;
- 1 (satu) buku rekening Bank BNI dengan no.rek. 0380005855 an. Budi Putra Wijaya berikut kartu debit BNI No.519893266531, dan 1 (satu) buah KTP an. Budi Putra Wijaya dengan NIK 1271081004910001,
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 378/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 378/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haris Munandar |
Hakim Anggota | Agung Wibowo, Bralbertina Ho |
Panitera | Tionar Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3995 K/Pid.Sus/2019
Banding : 378/Pid.Sus/2019/PT.MDN
Statistik500