- Menyatakan Terdakwa Hendra Rianda, S.IP Bin Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Rianda, S.IP Bin Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa Hendra Rianda, S.IP Bin Ibrahim membayar uang pengganti sejumlah Rp727.402.627,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) jika tidak dibayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti dari No. 1 s/d No. 11039 sebagaimana tersebut di atas, oleh karena barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara Terdakwa Candra Gunawan, A.Md, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa Candra Gunawan, A.Md;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuayuli Artha Pujayotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggotasalomo Ginting, Br Hakim Anggotayelmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3412 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr
Statistik590