- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR: 44/G/2023/PTUN JKT, TANGGAL 4 JULI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- DALAM EKSEPSI:
- MENYATAKAN EKSEPSI EKSEPSI TERBANDING I/SEMULA TERGUGAT DAN TERBANDING II/SEMULA TERGUGAT II INTERVENSI TIDAK DITERIMA SELURUHNYA;
- DALAM POKOK PERKARA:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN BATAL SURAT KEPUTUSAN TERGUGAT/TERBANDING, BERUPA PKKPR NOMOR : PF. 01/420-200/VIII/2021, TANGGAL 31 AGUSTUS 2021
- MEMERINTAHKAN KEPADA SEMULA TERGUGAT /TERBANDING I UNTUK MENCABUT SURAT KEPUTUSAN SEMULA TERGUGAT/TERBANDING I, BERUPA PKKPR NOMOR : PF. 01/420-200/VIII/2021, TANGGAL 31 AGUSTUS 2021, ATAS NAMA PT. PEMBANGKIT INDONESIA GAMMA TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERBANDING I/SEMULA TERGUGAT DAN TERBANDING II/SEMULA TERGUGAT II INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 44/G/2023/PTUN JKT, tanggal 4 Juli 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi Eksepsi Terbanding I/Semula Tergugat dan Terbanding II/Semula Tergugat II Intervensi Tidak Diterima seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat/Pembanding untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Tergugat/Terbanding, berupa PKKPR Nomor : PF. 01/420-200/VIII/2021, tanggal 31 Agustus 2021
- Memerintahkan kepada Semula Tergugat /Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Semula Tergugat/Terbanding I, berupa PKKPR Nomor : PF. 01/420-200/VIII/2021, tanggal 31 Agustus 2021, atas nama PT. Pembangkit Indonesia Gamma tersebut;
- Menghukum Terbanding I/Semula Tergugat dan Terbanding II/Semula Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 257/B/2023/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 257/B/2023/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | H.m. Arif Nurdua, Brh. Ariyanto |
Panitera | Khairunnas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 168 K/TUN/2024
Banding : 257/B/2023/PT.TUN.JKT
Statistik1190