Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 253/B/2023/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 253/B/2023/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Ariyanto |
Hakim Anggota | H.m. Arif Nurdua, Brundang Saepudin |
Panitera | Ruswendah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG NOMOR 35/G/2022/PTUN.BDG, TANGGAL 11 JULI 2023; M E N G A D I L I S E N D I R I I. DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERBANDING I DAN TERBANDING II UNTUK SELURUHNYA; II. DALAM POKOK PERKARA - MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA; - MENYATAKAN BATAL SURAT KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DI TERBITKAN OLEH TERBANDING I BERUPA: 1) SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 2/DESA MEKARSARI, TANGGAL 15 APRIL 2014, SURAT UKUR NOMOR 5/MEKARSARI/2014 TERTANGGAL 10 FEBRUARI 2014, LUAS 16.910 M2, ATAS NAMA PT. KEMILAU REJEKI; 2) SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 3/DESA MEKARSARI, TANGGAL 15 APRIL 2014, SURAT UKUR NOMOR 4/MEKARSARI/2014 TERTANGGAL 10 FEBRUARI 2014, LUAS 10.420 M2, ATAS NAMA PT. KEMILAU REJEKI; 3) SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 15/DESA MEKARSARI, TANGGAL 03 NOVEMBER 2016, SURAT UKUR NOMOR 18/MEKARSARI/2016 TERTANGGAL 27 JULI 2016, LUAS 17.890M2, ATAS NAMA PT. KEMILAU REJEKI; 4) SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 13/DESA MEKARSARI, TANGGAL 11 AGUSTUS 2016, SURAT UKUR NOMOR 12/MEKARSARI/2016 TERTANGGAL 12 APRIL 2016, LUAS 17.800M2, ATAS NAMA PT. KEMILAU REJEKI; 5) SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 11/DESA MEKARSARI, TANGGAL 08 JUNI 2016, SURAT UKUR NOMOR 16/MEKARSARI/2016 TERTANGGAL 28 APRIL 2016, LUAS 10.020 M2, ATAS NAMA PT. KEMILAU REJEKI; 6) SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 12/DESA MEKARSARI, TANGGAL 21 JUNI 2016, SURAT UKUR NOMOR 15/MEKARSARI/2016 TERTANGGAL 18 APRIL 2016, LUAS 18.920 M2, ATAS NAMA PT. KEMILAU REJEKI; - MEWAJIBKAN TERBANDING I UNTUK MENCABUT KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA BERUPA: 1) SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 2/DESA MEKARSARI, TANGGAL 15 APRIL 2014, SURAT UKUR NOMOR 5/MEKARSARI/2014 TERTANGGAL 10 FEBRUARI 2014, LUAS 16.910 M2, ATAS NAMA PT. KEMILAU REJEKI; 2) SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 3/DESA MEKARSARI, TANGGAL 15 APRIL 2014, SURAT UKUR NOMOR 4/MEKARSARI/2014 TERTANGGAL 10 FEBRUARI 2014, LUAS 10.420 M2, ATAS NAMA PT. KEMILAU REJEKI; 3) SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 15/DESA MEKARSARI, TANGGAL 03 NOVEMBER 2016, SURAT UKUR NOMOR 18/MEKARSARI/2016 TERTANGGAL 27 JULI 2016, LUAS 17.890M2, ATAS NAMA PT. KEMILAU REJEKI; 4) SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 13/DESA MEKARSARI, TANGGAL 11 AGUSTUS 2016, SURAT UKUR NOMOR 12/MEKARSARI/2016 TERTANGGAL 12 APRIL 2016, LUAS 17.800M2, ATAS NAMA PT.KEMILAU REJEKI; 5) SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 11/DESA MEKARSARI, TANGGAL 08 JUNI 2016, SURAT UKUR NOMOR 16/MEKARSARI/2016 TERTANGGAL 28 APRIL 2016, LUAS 10.020 M2, ATAS NAMA PT.KEMILAU REJEKI; 6) SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 12/DESA MEKARSARI, TANGGAL 21 JUNI 2016, SURAT UKUR NOMOR 15/MEKARSARI/2016 TERTANGGAL 18 APRIL 2016, LUAS 18.920 M2, ATAS NAMA PT.KEMILAU REJEKI; - MENGHUKUM TERBANDING I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITENTUKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Pembanding; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 35/G/2022/PTUN.BDG, tanggal 11 Juli 2023; M E N G A D I L I S E N D I R I I. Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Terbanding I dan Terbanding II untuk seluruhnya; II. Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Pembanding untuk seluruhnya; - Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara Yang di terbitkan oleh Terbanding I berupa: 1) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 5/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 16.910 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI; 2) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 4/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 10.420 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI; 3) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 15/Desa Mekarsari, tanggal 03 November 2016, Surat Ukur Nomor 18/Mekarsari/2016 tertanggal 27 Juli 2016, Luas 17.890M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI; 4) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 13/Desa Mekarsari, tanggal 11 Agustus 2016, Surat Ukur Nomor 12/Mekarsari/2016 tertanggal 12 April 2016, Luas 17.800M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI; 5) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 11/Desa Mekarsari, tanggal 08 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 16/Mekarsari/2016 tertanggal 28 April 2016, Luas 10.020 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI; 6) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Mekarsari, tanggal 21 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 15/Mekarsari/2016 tertanggal 18 April 2016, Luas 18.920 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI; - Mewajibkan Terbanding I untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 1) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 5/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 16.910 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI; 2) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 4/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 10.420 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI; 3) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 15/Desa Mekarsari, tanggal 03 November 2016, Surat Ukur Nomor 18/Mekarsari/2016 tertanggal 27 Juli 2016, Luas 17.890M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI; 4) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 13/Desa Mekarsari, tanggal 11 Agustus 2016, Surat Ukur Nomor 12/Mekarsari/2016 tertanggal 12 April 2016, Luas 17.800M2, Atas Nama PT.KEMILAU REJEKI; 5) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11/Desa Mekarsari, tanggal 08 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 16/Mekarsari/2016 tertanggal 28 April 2016, Luas 10.020 M2, Atas Nama PT.KEMILAU REJEKI; 6) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Mekarsari, tanggal 21 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 15/Mekarsari/2016 tertanggal 18 April 2016, Luas 18.920 M2, Atas Nama PT.KEMILAU REJEKI; - Menghukum Terbanding I untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 135 K/TUN/2024
Banding : 253/B/2023/PT.TUN.JKT
Statistik990