Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 63-K/PM.I-02/AD/VIII/2023 |
|
Nomor | 63-K/PM.I-02/AD/VIII/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Lungun M. Hutabarat, Letnan Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Arief Rachman, Mayor Chk Nrp, Iskandar Zulkarnaen, Mayor Chk Nrp |
Panitera | Riza Pahlipi, Pembantu Letnan Satu Nrp . |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-I : Petrus Armando Marbun PradaNRP 31210063021001, Terdakwa-II : Julfran Zeko Prada NRP 31210064350702.Para Terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Terdakwa-I:Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. Terdakwa-II:Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang:1) 1 (satu) buah test pack merk ?Basechek? hasil pemeriksaan urine Terdakwa-I (Prada Petrus Armando Marbun NRP 31210063021001, Ta Gelar Kawat 2 Rukom Raipur Yonarmed 2/105 Tarik/KS).2) 1 (satu) buah test pack merk merk ?Basechek? hasil pemeriksaan urine Terdakwa-II (Prada Julfran Zeko NRP 31210064350702, Ta ban Yamu 5 Si Murai Raima Yonarmed 2/105 Tarik/KS).3) 1 (satu) buah test pack merk ?Basechek? a.n. Prada Wisa Cahya Siahaan. Dirampas untuk dimusnahkan sampai tidak bisa digunakan. 4) 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Sigra Nopol BK 1810 XX dalam keadaan rusak pada bagian bemper, kap depan, kaca depan pecah, as roda depan sebelah kanan patah, mesin tidak bisa difungsikan.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-3(Sdr Elwi Dedi Syafey Nasution).5) Handphone merk ?Oppo? milik Terdakwa-I.Dikembalikan kepada Terdakwa-I6) Handphone merk ?Huawei? milik Terdakwa-II.Dikembalikan kepada Terdakwa-II 7) 1(satu) buah kunci kontak mobil. 8) 1 (satu) buah kartu tol Mandiri.Dikembalikan kepada Saksi-3 (Sdr Elwi Dedi Syafey Nasution)b. Surat-surat:1) 1 (satu) lembar surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Binjai Nomor B/283/III/KA/RH.00/2023/BNNK tanggal 2 Maret 2023.2) 1 (satu) lembar surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Binjai Nomor B/425/III/KA/RH.00/2023/BNNK tanggal 2 Maret 2023.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3) 1 (satu) lembar Kartu Tanda Prajurit (KTA) TNI a.n. Prada Petrus Amando Marbun.4) 1 (satu) lembar Kartu Tanda Prajurit (KTA) TNI a.n. Prada Julfran Zeko.Dikembalikan kepada satuan.5) 1 (satu) lembar SIM-A yang masih berlaku a.n. Julfran Zeko.Dikembalikan kepada Terdakwa II.6) 1 (satu) lembar STNK Nopol BK 1810 XX, pajak kendaraan habis masa berlaku.7) 1(satu) lembar fotocopy BPKB.Dikembalikan kepada Saksi-3 (Sdr Elwi Dedi Syafey Nasution)8) 1(satu) lembar foto copy surat lesing.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63-K/PM.I-02/AD/VIII/2023.zip
- Download PDF
- 63-K/PM.I-02/AD/VIII/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63-K/PM.I-02/AD/VIII/2023
Statistik8428