Putusan PN KABANJAHE Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Kbj |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cipto Hosari P. Nababan |
Hakim Anggota | Immanuel M.p Sirait, Ahmad Hidayat |
Panitera | Hartati Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat dan Tergugat merupakan Ahli Waris dari Alm. Makmur Purba dan Basani BR Ginting;3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing sebesar (seperempat) bagian atas harta warisan Alm. Makmur Purba dan Basani BR Ginting, yaitu :1. Sebidang tanah pertapakan beserta bangunan di atasnya yang luasnya 150 M yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo sesuai dengan surat ganti rugi tanggal 4 Desember 1975, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Timur berbatasan dengan Bp Kertas Barus- Sebelah Barat berbatasan dengan Kepala Ginting- Sebelah Utara berbatasan dengan Julius Ginting- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kepala Ginting2. Sebidang tanah perladangan yang luasnya 3500 M yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo atau yang disebut juga dengan ?JUMA SAMPUREN?, dengan batas batas sebagai berikut:- Sebelah Timur berbatasan dengan Ngemkem Tarigan;- Sebelah Barat berbatasan dengan Seri Br Ginting;- Sebelah Utara berbatasan dengan Suruhen Perangin Angin;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kennek Sitepu.3. Sebidang tanah pertapakan seluas 294 M yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dengan batas batas sebagai berikut:- Sebelah Timur berbatasan dengan Lison Ginting;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kepala Ginting;- Sebelah Barat berbatasan dengan Kepala Ginting;- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan ke sungai.4. Sebidang tanah pertapakan beserta bangunan di atasnya seluas 90 M yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dengan batas batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan pertapakan kamar mandi Jambur ARIHTA;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang kesain rumah Sibero;- Sebelah Timur berbatasan dengan dapur Jambur ARIHTA;- Sebelah Barat berbatasan dengan Alm. Pijer Sembiring.5. Sebidang tanah pertapakan beserta bangunan di atasnya seluas 130 M yang terletak di Desa Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dengan batas batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Jakup Ginting;- Sebelah Timur berbatasan dengan Ngadap Milala;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Mahdin Sagala;- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Jamin Ginting.6. Sebidang tanah perladangan seluas 7142 M yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.146 atas nama MAKMUR PURBA.7. Sebidang tanah pertapakan beserta bangunan di atasnya seluas 152 M yang terletak lingkungan kesain Rumah Sibero, Dusun VII, Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo dengan batas batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Longge Perangin Angin;- Sebelah Timur berbatasan dengan Senna Perangin Angin;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Mentas Sitepu;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan umum.8. Sebidang tanah perladangan seluas 4.777 M yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 201 atas nama MAKMUR PURBA. 9. Sebidang tanah pertapakan seluas 700 M yang terletak di Komplek Reba Kandang, Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo dengan batas batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Naik Purba;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jusa Perangin Angin;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan umum;- Sebelah Barat berbatasan dengan Sadarta Perangin Angin.10. Sebidang tanah perladangan seluas 2500 M yang terletak di Desa Suka Mbayak, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo yang dikenal dengan nama ?Juma Talun Tinjau?, dengan batas batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Jeki Br Sembiring;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pulungen Ginting;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jaga Ginting;- Sebelah Barat berbatasan dengan Ngaruh Br Ginting.11. Sebidang tanah pertapakan beserta bangunan di atasnya seluas 592 M yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dengan batas batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Ndapet Tarigan;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Suka;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Senjata Tarigan:- Sebelah Barat berbatasan dengan Jenda Malem Br Ginting.12. Sebidang tanah pertapakan seluas 212,5 M yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dengan batas batas sebagai berikut:- Sebelah Timur berbatasan dengan Buktina Ginting;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rahmad Tarigan;- Sebelah Barat berbatasan dengan Bp. Tani Tarigan;- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan umum.13. Sebidang tanah perladangan seluas 230 M yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dengan batas batas sebagai berikut:- Sebelah Timur berbatasan dengan Mahatta Br. Ginting;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Makmur Purba;- Sebelah Barat berbatasan dengan Beren Barus;- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan.14. Sebidang tanah perladangan seluas 2500 M yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo atau yang dikenal dengan nama ?Juma Suah?, dengan batas batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Palem Ginting;- Sebelah Timur berbatasan dengan Makmur Purba;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pereksa Sembiring;- Sebelah Barat berbatasan dengan sungai.15. Sebidang tanah perladangan seluas 10.056 M yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo sesuai dengan Setipikat Hak Milik No.151 atas nama MAKMUR PURBA.16. Sebidang tanah perladangan seluas 2500 M yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo atau yang dikenal dengan nama ?Juma Sampuren?, dengan batas batas sebagai berikut:- Sebelah Timur berbatasan dengan Dat Malem;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Makmur Purba;- Sebelah Barat berbatasan dengan Beren Barus;- Sebelah Utara berbatasan dengan Mahatta Br. Ginting.17. Sebidang tanah pertapakan beserta bangunan di atasnya seluas 300 M yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo, dengan batas batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bpk. Annas Sembiring;- Sebelah Barat berbatasan dengan Ukurta Ginting/ Prada Ginting.18. Sebidang tanah perladangan seluas 6250 M yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo atau yang lebih dikenal dengan nama ?Juma Rebah atau Juma Suah?, dengan batas batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Raket Perangin Angin;- Sebelah Timur berbatasan dengan Reket Perangin Angin;- Sebelah Barat berbatasan dengan Palem Ginting;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rusli Ginting.4. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp3.770.000,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan