- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat dan Tergugat merupakan Ahli Waris dari Alm. Makmur Purba dan Basani BR Ginting;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing sebesar (seperempat) bagian atas harta warisan Alm. Makmur Purba dan Basani BR Ginting, yaitu :
- Sebidang tanah pertapakan beserta bangunan di atasnya yang luasnya 150 M2 yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo sesuai dengan surat ganti rugi tanggal 4 Desember 1975, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Bp Kertas Barus
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kepala Ginting
- Sebelah Utara berbatasan dengan Julius Ginting
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kepala Ginting
- Sebidang tanah perladangan yang luasnya 3500 M2 yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo atau yang disebut juga dengan ?JUMA SAMPUREN?, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Ngemkem Tarigan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Seri Br Ginting;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Suruhen Perangin Angin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kennek Sitepu.
- Sebidang tanah pertapakan seluas 294 M2 yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lison Ginting;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kepala Ginting;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kepala Ginting;
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan ke sungai.
- Sebidang tanah pertapakan beserta bangunan di atasnya seluas 90 M2 yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan pertapakan kamar mandi Jambur ARIHTA;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang kesain rumah Sibero;
- Sebelah Timur berbatasan dengan dapur Jambur ARIHTA;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Alm. Pijer Sembiring.
- Sebidang tanah pertapakan beserta bangunan di atasnya seluas 130 M2 yang terletak di Desa Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jakup Ginting;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Ngadap Milala;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Mahdin Sagala;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Jamin Ginting.
- Sebidang tanah perladangan seluas 7142 M2 yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.146 atas nama MAKMUR PURBA.
- Sebidang tanah pertapakan beserta bangunan di atasnya seluas 152 M2 yang terletak lingkungan kesain Rumah Sibero, Dusun VII, Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Longge Perangin Angin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Senna Perangin Angin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Mentas Sitepu;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan umum.
- Sebidang tanah perladangan seluas 4.777 M2 yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 201 atas nama MAKMUR PURBA.
- Sebidang tanah pertapakan seluas 700 M2 yang terletak di Komplek Reba Kandang, Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Naik Purba;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jusa Perangin Angin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan umum;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sadarta Perangin Angin.
- Sebidang tanah perladangan seluas 2500 M2 yang terletak di Desa Suka Mbayak, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo yang dikenal dengan nama ?Juma Talun Tinjau?, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jeki Br Sembiring;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pulungen Ginting;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jaga Ginting;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ngaruh Br Ginting.
- Sebidang tanah pertapakan beserta bangunan di atasnya seluas 592 M2 yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Ndapet Tarigan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Suka;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Senjata Tarigan:
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jenda Malem Br Ginting.
- Sebidang tanah pertapakan seluas 212,5 M2 yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Buktina Ginting;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rahmad Tarigan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Bp. Tani Tarigan;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan umum.
- Sebidang tanah perladangan seluas 230 M2 yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Mahatta Br. Ginting;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Makmur Purba;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Beren Barus;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan.
- Sebidang tanah perladangan seluas 2500 M2 yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo atau yang dikenal dengan nama ?Juma Suah?, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Palem Ginting;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Makmur Purba;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pereksa Sembiring;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sungai.
- Sebidang tanah perladangan seluas 10.056 M2 yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo sesuai dengan Setipikat Hak Milik No.151 atas nama MAKMUR PURBA.
- Sebidang tanah perladangan seluas 2500 M2 yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo atau yang dikenal dengan nama ?Juma Sampuren?, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Dat Malem;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Makmur Purba;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Beren Barus;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Mahatta Br. Ginting.
- Sebidang tanah pertapakan beserta bangunan di atasnya seluas 300 M2 yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bpk. Annas Sembiring;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ukurta Ginting/ Prada Ginting.
- Sebidang tanah perladangan seluas 6250 M2 yang terletak di Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo atau yang lebih dikenal dengan nama ?Juma Rebah atau Juma Suah?, dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Raket Perangin Angin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Reket Perangin Angin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Palem Ginting;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rusli Ginting.
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp3.770.000,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN KABANJAHE Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Kbj |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Sirait, Br Hakim Anggota Ahmad Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Hartati Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2022/PN Kbj
Statistik1330