- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang diajukan Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan pada Turut Tergugat Konvensi yang terletak di Pamuhu RT.006/RW.002 Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari :
- Bagian Utara : Semula Dewi Trisnawati Rambu Kaita sekarang Leica Br. Sirait
- Bagian Timur : Dewi Trisnawati Rambu Kaita
- Bagian Selatan : Umbu Hiya Hamataki
- Bagian Barat : Dewi Trisnawati Rambu Kaita
- Bagian Utara : Semula Dewi Trisnawati Rambu Kaita sekarang Leica Br. Sirait
- Bagian Timur : Umbu Hiya Hamataki
- Bagian Selatan : Umbu Hiya Hamataki
- Bagian Barat : Umbu Hiya Hamataki
Putusan PN WAINGAPU Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Wgp |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2023/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilmar Ibni Rusydan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Devtayudha, Br Hakim Anggota Albert Bintang Partogi |
Panitera | Panitera Pengganti Erwin Imanuel Telnoni, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Bidang I : Terletak di Pamuhu RT.006/RW.002 Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Pemohon UMBU HIYA HAMATAKI (Penggugat I), Nomor Berkas Permohonan: 10715/2021 seluas 50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Bidang II : Terletak di Pamuhu RT.006/RW.002, Desa Haikatapu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur, pemohon DEWI TRISNAWATI RAMBU KAITA (Penggugat II), Nomor Berkas Permohonan : 10721/2021 seluas 50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah Sah Milik Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi; 3. Menyatakan hukum tindakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang melakukan penghadangan dan pelarangan atas proses pengukuran tanah obyek sengketa pada tanggal 12 November 2021 dengan alasan bahwa tanah obyek sengeta adalah tanah milik orang tua/tanah leluhur tanpa diikuti dengan surat Keberatan kepada Turut Tergugat Konvensi padahal sudah disarankan oleh pihak Turut Tergugat Konvensi sehingga proses Permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan atas nama Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi menjadi terhambat dan berlarut-larut serta tidak ada kepastian adalah tindakan melawan hak dan melawan hukum; 4. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara berimbang sebesar Rp10.960.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3918 K/Pdt/2024
Pertama : 17/Pdt.G/2023/PN Wgp
Statistik1140