- Menyatakan Terdakwa I Vera Maya Binti Jasadi dan Terdakwa II Apen Wibowo Bin Nawitelah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah Bersama-sama melakukan tindak pidana di bidang perbankan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Vera Maya Binti Jasaditersebut oleh karena itu dengan pidana penjara8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II Apen Wibowo Bin Nawitersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Berkas Copy Legalisir Sesuai Asli dokumen atas nama Apen Wibowo yang berisikan:
- 1 (satu) Berkas Copy Legalisir Sesua Asli dokumen atas nama Vera Maya yang besisikan:
- 1 (satu) lembar Struktur Organisasi BRI Unit Tanjung Sakti Periode Juni 2022.
- 1 (satu) Berkas Resume Indikasi Fraud di BRI Unit Tanjung Sakti Kanca Pagar Alam.
- 1 (satu) Berkas Laporan Hasil Tim Adhoc Pemeriksaan Unit Tanjung Sakti Nomor: R.02/KC-IV/MKR/03/2023 tanggal 8 Maret 2023.
- 1 (satu) Berkas Buku Prosedur Operasional Simpanan BRI (Tabungan, Giro, deposito) PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk nomor BP.01-DIR/KPD/01/2021 Tanggal 29 Januari 2021.
- 1 (satu) Berkas Buku Prosedur Operasional Simpanan BRI (Tabungan, Giro, deposito) PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk nomor BP.25-DIR/KPD/12/2019 Tanggal 19 Desember 2019.
- 1 (satu) Berkas Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk nomor Nokep:S.58-DIR/CDS/08/2016 tanggal 9 Agustus 2016 tentang Diskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk.
- 1 (satu) Berkas Job Des Pramubakti an sdr Apen Wibowo.
- 4 (empat) buah copy legalisir sesuai dengan aslinya buku tabungan Bank BRI Unit Tanjung Sakti, atas nama:
- HARPINSI, dengan no rekening 5738-01-019793-53-3, dengan saldo Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan tulisan tangan warna hitam.
- SIWI DAWARTINI, dengan no rekening 5738-01-014580-53-7.
- HERPANSI, dengan no rekening 5738-01-015720-53-8.
- ARSON, dengan no rekening 5738-01-006871-53-8.
- Rekening Koran Bank BRI atas nama nasabah, yaitu:
- HARPINSI dengan nomor rekening 573801019793533.
- SIWIDAWARTINI BINTI DULSAMAN dengan nomor rekening 573801014580537.
- HERPANSI M dengan nomor rekening 573801015720538.
- GARIDA dengan nomor rekening 573801000843537.
- ARSON dengan nomor rekening 573801006871538.
- APEN WIBOWO dengan nomor rekening 573801012789533, dengan nomor rekening 573801005343532 dengan nomor rekening 573801000048501.
- NAWI dengan nomor rekening 573801016818538 dan 573801004620533.
- VERA MAYA dengan nomor rekening 013801018522504, dengan nomor rekening 573801004423509.
- SULASTRI dengan nomor rekening 573801014457530.
- YULIA dengan nomor rekening 573301034195532.
- PARIANAH BINTI H. MUIR dengan nomor rekening 573801000877536.
- HENI HELEN APRIANTI dengan nomor rekening 573801016193530.
- AHMAD FERI dengan nomor rekening 573801011591539.
- 1 (satu) lembar fotocopy slip setor warna kuning atas nama HARPINSI dengan nomor rekening 5738-01-019793-53-3 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- 7 (tujuh) buah asli buku tabungan Bank BRI Unit Tanjung Saksi, atas nama:
- 2 (dua) buah asli buku tabungan atas nama GARIDAH BINTI MADDIN dengan no rekening 5738-01-000843-53-7.
- 1 (satu) buah asli buku tabungan atas nama HERMAN dengan no rekening 5738-01-005330-53-9 terdapat jumlah transaksi tulisan tangan 96.308.614,- 48.692.413,- 43.692.413,- 63.692.413,- 71.692.413.
- 1 (satu) buah asli buku tabungan dengan no seri 08678529.
- 1 (satu) buah asli buku tabungan dengan no seri 30171978.
- 1 (satu) buah asli buku tabungan dengan no seri 30214831.
- 1 (satu) buah asli buku tabungan dengan no seri 30236681.
- 32 (tiga puluh dua) kartu ATM, yaitu :
- Mesin EDC, Acqr Name: XEMONEY, TID: 26072131, MID: 000001370070628, NII: 0077 dengan akun BRILink atas nama NAWI dengan nomor rekening 573801016818538.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Type 2DP-R A/T dengan nomor Polisi BG-4679-EAC, nomor rangka MH3SG3190JJ151955, nomor mesin G3E4E-0874990, STNK atas nama pemilik APEN WIBOWO.
- 1 (Satu) Unit Bangunan Kandang ayam broiler yang berukuran 8 meter x 50 meter terletak di Desa Jokoh Kelurahan Jokoh Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam.
- 1 (satu) Unit Bagunan rumah pondok yang berukuran 4 meter x 4 meter terletak di Desa Jokoh Kelurahan Jokoh Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam.
- 1 (satu) bidang tanah kebun beserta tanam tumbuhnya dengan ukuran 70 Meter X 70 Meter terletak di Desa Kerinjing Rt/Rw : 001/001 Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.
- 1 (satu) unit tanah dan bangunan rumah dengan ukuran kurang lebih300 M2(tiga ratus meter persegi) warna coklat yang terletak di Griya Beringin Jaya II Jl. Simpang Padang Karet Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.
- Satu hamparan kebun kopi seluas kurang lebih 12.500 M2 terletak di Desa Padang tinggi Kecamatan Pajar bulan Kabupaten Lahat.
- 1 (satu) unit rumah toko (ruko) dua pintu dengan ukuran 7 meter X 15 meter yang berdiri diatas SHM nomor 241 an. Sudri yang beralamat Desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 135/Pid.Sus/2023/PN Lht |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 135/Pid.Sus/2023/PN Lht | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 17 Mei 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN LAHAT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a. Asriningrum Kusumawardhani | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait, Br Hakim Anggota Diaz Nurima Sawitri | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Yuliansyah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: - Surat penugasan B.107-KC-IV/SDM/06/2014 tanggal 23 Juni 2014, tentang Penempatan dan penugasan pekerja Outsourcing kantor cabang Bank Rakyat Indonesia Pagaralam. - Surat Adendum Perjanjian Kerja antara PT Prima Karya Sarana Sejahtera dengan sdr Apen Wibowo nomor B.474-PLG/UMM/09/2014 tanggal 1 Juli 2014. - Slip Gaji atas nama sdr Apen Wibowo periode Januari 2023. - Biodata sdr Apen Wibowo. - Surat pengembalian Pekerja Outsourcing nomor B.448-KC-IV/HC/02/2023 tanggal 13 Februari 2023. - Surat Keputusan B.16-KC-IV/HC/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, tentang Mutasi Jabatan Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Pagar Alam. - Daftar Riwayat Hidup sdr Vera Maya. - Slip Gaji atas nama sdr Vera Maya tanggal 24 Juni 2022. - Surat Perjanjian Bersama nomor B.671-KC-IV/HC/06/2022 tanggal 17 Juni 2022 Kesepakatan Berakhirnya Perjanjian Kerja antara Bank BRI kanca Pagar Alam dengan sdr Vera Maya. Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam melalui Yanto Effendi bin Barlian; Dikembalikan kepada Yuyun Yuniarto bin Sugandi; Dikembalikan kepada Syawaludin; Dikembalikan kepada Linda Wahyuni; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2023/PN Lht
Statistik540