- Menolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat selama perkawinan, berupa :
- Tanah dan Bangunan seluas kurang lebih 2.207 m2 (dua ribu dua puluh tujuh meter persegi) sebagaimana Sertifikat Nomor 206/Sawah Baru atas nama dr. Karno Suprapto seluas 382 m2 (tiga ratus delapan puluh dua meter persegi) dikenal di Kelurahan Sawah baru, Kecamatan Ciputat, Kota Taangerang Selatan, sebagaimana batas-batas tersebut dibawah ini :
- sebelah Utara : Rumah Pak Mamat
- sebelah Selatan : Rumah Pak Sarmini
- sebelah Barat : Dapuran Bambu/Tanah Pak Rani
- sebelah Timur : Jalan Desa (Jl. Cendrawasih)
- Tanah dan Bangunan rumah seluas kurang lebih 2.245 m2 (dua ribu empat ratus empat puluh lima meter persegi) dan dikenal di Jalan Karya No.17 a RT.04/10 sebagaimana Sertifikat Nomor : 724/Kampung Pisangan atas nama Siti Adiprigandari A, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yaitu :
- sebelah Utara : Rumah Pak Adiwoso
- sebelah Selatan : Jalan Karya
- sebelah Barat : Jalan Karya
- sebelah Timur : Rumah Pak Tansil
- Menetapkan hak (setengah) bagian untuk Penggugat dan hak (setengah) bagian untuk Tergugat dari Harta Bersama pada diktum pasal angka 2 (dua) di atas:
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum pasal angka 2 (dua) di atas kepada Penggugat secara Natura dan jika tidak dapat dilaksanakan Pembagian Harta Bersama tersebut diatas secara Natura, agar dilaksanakan Jual Lelang oleh Kantor Lelang Negara (KPKLN) dan hasil lelang tersebut (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat dan (setengah) bagian lagi diserahkan kepada Tergugat;
- Menyatakan syah dan berharga Sita Jaminan atas objek harta bersama pada diktum pasal angka 2 (dua) tersebut di atas ;
- Tidak diterima untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.551.000,- (satu juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 4608/Pdt.G/2017/PA.Tgrs |
|
Nomor | 4608/Pdt.G/2017/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ihsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurnaningsih, Br Hakim Anggota Ahmad Yani |
Panitera | Panitera Pengganti: Zukhairriyah Abdillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4608/Pdt.G/2017/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 4608/Pdt.G/2017/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 463 K/Ag/2020
Pertama : 4608/Pdt.G/2017/PA.Tgrs
Banding : 85/Pdt.G/2019/PTA.Btn
Statistik222