- MENYATAKAN TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- 3 (TIGA) PAKET BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU;
- 1 (SATU) LEMBAR POTONGAN TISU WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK MERK LUCKY STRIKE;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA BIRU HITAM
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADATERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- 3 (tiga) paket berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk LUCKY STRIKE;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru hitam
- Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa dalam kedua tingkat
Putusan PT MEDAN Nomor 1492/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1492/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Fachrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIGE, TANGGAL 8 SEPTEMBER 2020, NOMOR.146/PID.SUS/2020/PN BLG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT / SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, YANG AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT: MELAKUKAN TINDAK PIDANA : PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI , SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA; SELAMA 2 (DUA) TAHUN; TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA RIKKY TAMBUNAN; PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Balige, tanggal 8 September 2020, Nomor.146/Pid.Sus/2020/PN Blg dimintakan banding tersebut / sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut: melakukan tindak pidana : ? Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga; selama 2 (dua) tahun; Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Rikky Tambunan; Pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp.2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2020/PN Blg
Kasasi : 1323 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1492/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik80