- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR 288/PID.SUS/2020/PN SIM, TANGGAL 5 AGUSTUS 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA JAMAL SHANDY SANTOSO SINAGA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA DARI PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA JAMAL SHANDY SANTOSO SINAGA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKANKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 3 (TIGA) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL TEMBUS PANDANG DIDUGA BERISI NARKOTIKA JENIS SABU
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP KECIL KOSONG WARNA PUTIH;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 288/Pid.Sus/2020/PN Sim, tanggal 5 Agustus 2020, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Jamal Shandy Santoso Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri? berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga dari Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jamal Shandy Santoso Sinaga dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkankan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil tembus pandang diduga berisi narkotika jenis sabu
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1344/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1344/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | H. Ahmad Ardianda Patria, Brnursyam |
Panitera | Hj. Syarifah Masthura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1186 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1344/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik170