Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 36-K/PM.I-07/AL/VII/2023 |
|
Nomor | 36-K/PM.I-07/AL/VII/2023 |
Para Pihak | Oditur : Ardiman Nur, S.H.Terdakwa : Shokiful Hidayat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Suradi Sungkowatmojo, Hakim Anggota Letkol Chk Dendi Sutiyoso Suryo Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Suharto |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu, Shokiful Hidayat Sertu Apm NRP 90935, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika?2. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.4. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang :1) 3 (tiga) buah rapied test strip Narkotika yang digunakan Sintel Lanal Balikpapan untuk memeriksa sample urine Terdakwa disita penyidik dari Sintel Lanal Balikpapan.Dirampas untuk dimusnahkan.2) 1 (satu) unit HP (handphone) merk Vivo type V2030, warna biru, dengan IMEI (1) 862096059540794, IMEI (2) 862096059540786, No. HP Sim Card 081327958454 dan 081254733498.Dikembalikan kepada Terdakwa.b. Surat-surat :1) 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Laboratorium Penguji UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur No : 455/28564/ NARKOBA/09/2022 tanggal 08 September 2022 yang menyatakan hasil Skrening dalam Urine Terdakwa negatif kandungan Met. Amphetamin dan Amphetamin.2) 4 (empat) lembar surat Hasil pemeriksaan sample urine, darah dan rambut milik Terdakwa dari Kabidlabfor Polda Jawa Timur No. R/9955/IX/ RES.9.5./2022/Bidlafor tanggal 15 September 2022 yang menyatakan bahwa dalam sample darah, urine dan rambut Terdakwa adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.3) 1 (satu) lembar Surat perintah Komandan Lanal Balikpapan No. Sprin/510/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022. 4) 2 (dua) lembar Data personel On Board di Ovitnas FPU Jangkrik PT ENI Muara Bakau East Kalimantan dari Security Project Manager Eni Muara Bakau East Kalimantan pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2022.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36-K/PM.I-07/AL/VII/2023
Statistik480